Jelang Ahir Tahun 2019, Enam Raperda Disepakati

PANARAGAN — Enam dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulangbawang Barat resmi disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu di utarakan panitia khusus (Pansus) DPRD Tubaba dalam rapat paripurna, Rabu (11/12/2019).

Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat Ponco Nugroho mengungkapkan, keenam Raperda tersebut telah melalui mekanisme sesuai aturan yang ada. Raperda yang disepakati mulai dari Raperda perubahan Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Tulangbawang Barat tahun 2017-2022.

Kemudian Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh, Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah dan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah. Keempat Raperda tersebut merupakan usulan dari eksekutif (pemerintah).

Selanjutnya dua Raperda inisiatif legislatif, yakni tentang Penanggulangan Kebakaran, Raperda tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. “Sedangkan Raperda tentang Lembaga Adat belum mencapai kesepakatan alias tidak ditetapkan,” kata Ponco.

Sementara Wakil Bupati Fauzi Hasan mengatakan, perubahan RPJMD tahun 2017-2022 merupakan elaborasi lebih rinci dari visi, misi, tujuan, sasaran dan program kerja Kepala Daerah.

Penyusunan perubahan RPJMD tahun 2017-2022, kata Wabup, tetap berpedoman pada RPJPD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2005-2025.

“Seluruh Raperda yang disepakati merupakan payung hukum bagi proses pembangunan yang dilaksanakan di bumi Ragem Sai Mangi Wawai,” tukasnya.

Paripurna pembicaraan tingkat II atas tujuh Raperda tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ponco Nugroho. Selain 21 anggota DPRD Tubaba, turut hadir Wakil Bupati Tulangbawang Barat, Fauzi Hasan, unsur Forkopimda dan pejabat eselon II dan III. (W9-jon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.