Jelang Asian Games, Polres Lampura Gencar Sosialisasi Karhutla

Kotabumi, Warta9.com – Jelang pelaksanaan Asian Games 2018 Palembang-Jakarta yang diperkirakan bertepatan dengan musim kemarau, baik pemerintah pusat maupun kepolisian terus memberikan perhatian khusus kepada masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Seperti yang dilakukan Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Eka Mulyana. Melalui kegiatan sosialisasi masalah pembakaran lahan dalam menyambut Asean Games 2018, yang digelar di Aula Tapis Pemkab setempat, Jumat (3/8/2018).

Eka Mulyana menghimbau kepada para Kepala Dinas, Camat, Lurah, Kepala Desa se Lampura, agar dapat mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, baik saat melakukan pembukaan lahan pertanian maupun pembakaran gaduk tebu. Karena berdasarkan aplikasi hotspot, terdapat banyak titik api di Provinsi Lampung.

“Mari bersama-sama kita mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan itu pada saat pesta olahraga internasional mendatang. Asian Games akan membawa nama baik bangsa dan daerah sehingga kabut asap harus dicegah,” kata Kapolres

Tak hanya sosialisasi, lanjut Eka Mulyana, personilnya terus melakukan patroli serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sanksi yang diterima jika kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres merinci tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Adapun, pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri sejumlah Kepala Dinas, para Camat, Kepala Desa, Anggota Kodim 0412. (Rozi/Van)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.