Jelang New Normal, Lapas dan Rutan di Lampung Bisa Terima Terdakwa yang Berkekuatan Hukum Tetap

Bandarlampung, Warta9.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menjelang New Normal memerintahkan agar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Provinsi Lampung agar menerima terdakwa yang telah inckrah atau kekuatan hukum tetap dalam persidangan.

“Sebelum ada kegiatan normal baru ini, kita sudah terima surat dari Dirjen terkait dengan penerimaan tahanan yang sudah diputus oleh jaksa,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi

Dia mengatakan menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya sudah membuat surat edaran untuk UPT Lapas dan Rutan yang ada di Lampung. Mereka diminta untuk menyikapi hal ini dan menerima tersangka dengan beberapa syarat yang telah mengacu kepada pimpinan.

“Setelah syarat terpenuhi, kita juga tidak langsung memasukan ke blog. Kita akan tempatkan dulu pada ruang isolasi untuk mendeteksi dan memisahkan dengan warga binaan yang lama sehingga tidak terjadi penularan,” kata dia.

Farid menambahkan setelah selama 14 hari ke depan, pihak Lapas maupun Rutan nantinya kembali akan melakukan tes untuk mengetahui apakah warga binaan positif atau negatif. “Jika memang negatif, baru nanti akan dipindahkan sesuai dengan kamar nya,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Lapas dan Rutan belum bisa menerima tersangka baik yang sudah inckrah atau masih dalam proses lantaran dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Lampung.

Para tersangka yang telah inckrah dititipkan sementara di kantor kepolisian maupun kantor kejaksaan yang ada di Lampung. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.