Jelang Nyepi, Polisi Sisir Penjual Arak Ilegal

Denpasar Bali, Warta9.com – Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Rabu (6/3) merilist hasil oprasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung di depan Lobby Mako Polresta Denpasar.

Dalam kegiatan Ops Cipkon Agung 2019 ini, kepolisian Denpasar menyasar minuman alkhol (mikol) jenis arak, guna meminimalisir gangguan kamtibmas menjelang perayaan Hari Raya Nyepi tahun Caka 1941.

Kombes Ruddi mengatakan, pelaksanaan Cipkon Agung 2019 dilaksanakan mulai 1 sampai dengan 5 Maret, dengan melakukan razia terhadap penjual minuman alkhol jenis arak ilegal di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Dari hasil pengungkapan, pihaknya telah berhasil mengamankan 23 orang dari 23 lokasi sebagai penjual mikol, dengan barang bukti (BB) sebanyak 534,4 liter.

“Kita kenakan mereka dengan tindak pidana tipiring, sesuai Perda Kota Denpasar  No. 11 Tahun 2002, dan Perda Kab Badung No. 1 Tahun 2013, tentang usaha mikol,” ujar Kombes Ruddi.

Ditambahkan, dari kegiatan ini pihaknya berhasil menyelamatkan 2000 orang dari bahayanya minuman alkohol jenis arak Ilegal.

“Tujuan dari Ops Cipkon Agung, agar saat menjelang perayaan hari Raya Nyepi dan pawai ogoh-ogoh tidak ada yang mengkonsumsi atau minuman alkohol. Karena ditakutkan akan terjadi gesekan pada saat pawai,” pungkasnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.