Jelang Pilgub, Panwascam Banjar Agung Temukan Lima Pelanggaran

Banjar Agung, Warta9.com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, sudah menangani sedikitnya lima pelanggaran menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018.

Demikian dikatakan Ketua Panwascam Banjar Agung, Setya Budi Pramana, S.Sos, lima pelanggaran itu dari hasil laporan masyarakat dan hasil temuan Panwascam yang telah ditangani itu antara lain, pelanggaran pleno hasil coklit oleh tiga Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak sesuai dengan jadwal pleno, adapun, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Banjar Agung, Kampung Tridarma Wirajaya dan Trimukti Jaya.

“Selain itu, temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebabkan PPS tidak melaksanakan pleno sesuai tahapan, sehingga PPS itu tidak dapat melaksanakan pleno coklit tepat waktu,” kata Budi, Senin (19/03/2018).

Bahkan lanjut Ketua Panwascam, pelanggaran itu terjadi pada 8 Maret 2018 diimana PPS sendiri sebagai pihak penyelanggara Pilkada tidak melaksanakan pleno hasil coklit tepat waktu dari tahapan yang telah ditentukan, yakni 5 – 7 Maret 2018. PPS ditemukan melaksanakan pleno pada 8 Maret 2018.

Selain itu, penanganan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan, penanganan adanya Banner dan Spanduk milik pasangan calon (Paslon) yang dirusak dan dicuri oleh orang tidak dikenal.

“Panwascam telah melakukan penanganan pelanggaran Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga telah memanggil maupun mengklarifikasikan keada pihak PPK serta PPS pelanggaran itu sudah selesai ditangani dan telah di laporkan kepada Panwaskab dan diputuskan sebagai bentuk pelanggaran administratif, ” pintanya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.