Jelang Salat Idul Fitri, Sejumlah Masjid Diseterilkan

Kotabumi, Warta9.com – Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi daerah yang berstatus zona oranye dan kuning agar disarankan melaksanakan Salat Id dirumah.

Sejumlah Masjid dan Mushala di Lampung Utara sebagian tetap melaksanakan Salat Id yang akan digelar Kamis (13/5/2021) besok.

Kendati demikian dari pantauan, disejumlah Masjid dan Mushala pihak pengurus Masjid telah mempersiapkan ketetuan tentang protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah esok.

Seperti Masjid Al- Hidayah yang berada di Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, pengurus masjid setempat melakukan sterilisasi dengan memfoging ruangan Masjid dengan disinfektan.

“Ini dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penularan covid-19. Ruangan Masjid kami fogiing atau diasapi dengan obat anti virus atau bakteri,” kata Khaidar Majid ketua pengurus masjid setempat, Kamis siang tadi.

Khaidar melanjutkan, kendati ada himbauan agar disarankan untuk tidak menggelar Salat Id, pihaknya tidak bisa melarang jamaah untuk melaksanakan Salat Id. Namun, pihaknya tetap mengikuti anjuran pemerintah dalam hal protokol kesehatan.

“Kami telah siapkan alat pencuci tangan, masker, dan agar menjaga jarak pada saat Salat Id berlangsung. Kemudian, selalu mengontrol setiap jamaah yang akan datang beribadah,” kata Khaidar.

Sama halnya di Musala ALfath Kelurahan setempat juga akan melakukan Salat Id berjamaah. Namun, persiapan dalam pencegahan covid 19 telah dilakukan, diantaranya penyemprotan disinfektan, menyiapkan hands sanitizer, masker, kemudian alat pengukur suhu.

“Kami tetap melaksanakan Salat Id, tapi juga mengetatkan protokol kesehatan,” kata Hendri Yusuf pengurus Musala setempat.

Meski begitu, warga berharap disela sela Salat nanti akan mereka akan melakukan doa bersama agar pandemi yang tengah melanda tanah air tersebut segera berakhir.

Diketahui berdasarakan catatan Pemprov Lampung, Kabupaten Lampung Utara berstatus zona oranye. Daerah itu merupakan satu dari 12 kabupaten/kota yang bersatatus zona oranye dan kuning dari 15 kabupaten/kota se- Lampung.

Dalam catatan per tanggal 10 Mei 2021, kabupaten/kota yang berstatus zona oranye mencakup 12 wilayah yaitu, Bandar Lampung, Mesuji, Kota Metro, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Selatan.

Sedangkan kabupaten yang berstatus zona kuning adalah Tanggamus dan Way Kanan. (Rozi)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.