Jual Cula Badak Seharga Rp 4 Miliar, 2 Warga Bengkulu Dihukuman 20 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta.com – Dua terdakwa penjual culak badak, Ruslan Efendi (49), warga Benua Ratu Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Bengkulu dan Isranto (46), warga Tuguk Desa Puguk Kecamatan Luas kabupaten Bengkulu Selatan Bengkulu, divonis Majelis Hakim PN Tanjungkarang dengan 1,8 tahun atau 20 bulan penjara, Selasa (8/1/2020).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 8 Januari 2020, Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU. RI. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Jo Jo Pasal 56 angka 2 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ruslan Efendi dan Isranto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang memberikan kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan dengan sengaja memperniagakan, kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau di luar Indonesia,” kata Ketua Mejelis Hakim Aslan Aini.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ruslan Efendi dan Isranto hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan, dengan denda Rp 50 juta, jika tak dibayarkan maka digantikan dengan hukuman penjara selama tiga bulan,” ujar Aslan Aini

Atas putusan ini, kedua terdakwa menerima dan siap menjalani hukuman. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Ilhamd Wahyudi yang menerima putusan ini.

JPU sendiri menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Dalam sidang terdahulu JPU Ilhamd mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada kisaran tahun 2018. “Yang mana, terdakwa Ruslan meminta A Manap (sudah jalani hukuman) untuk menjual cula badak yang diakuinya bingkisan dari seseorang,” kata Ilhamd.

Lanjutnya A Manap meminta terdakwa Isranto untuk mencarikan pembeli. “Hingga akhirnya pada tanggal 28 November 2018, cula badak tersebut ditransaksikan di Krui Pesisir Barat,” ujarnya.

Dalam tersaksi tersebut, kata Ilhamd, disepakati harga cula badak tersebut Rp 20 juta pergram. Saat ditimbang cula badak tersebut memiliki berat 202 gram dan disepakati harga cula badak itu sebesar Rp 4 miliar, namun sebelum transaksi tersebut selesai, anggota Kepolisian Daerah Lampung beserta anggota TNBBS datang melakukan penangkapan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.