Jual Motor Kawan, Sepasang Kekasih Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Kedaton

Kompol Atang Syamsuri, Kapolsek Kedaton.

Bandarlampung, Warta9.comTim TEKAB 308 Polsek Kedaton berhasil menangkap dua orang pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka diketahui berinisial FR (17) dan ZT (15), ditangkap pada Minggu 16 Januari 2022.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi : LP/67-B/ I/2022/ LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KEDATON 16 Januari 2022.

Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari saudari pelapor an Sindi Agustin. Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan akhirnya Tim Tekab 308 berhasil mengamankan 2 orang pemuda pemudi yang merupakan sepasang kekasih pada hari yang sama.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, melalui Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH, mengatakan pelaku meminjam sepeda motor kepada korban. Namun tidak dikasih, kemudian saat korban mandi pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di dalam tas dan kemudian membawa sepeda motor milik korban, bersama dengan kedua pelaku tersebut. Kemudian mereka menjual sepeda motor korban kepada orang yang tidak dikenal dengan cara melalui COD. “Terduga sepasang kekasih ini kami jerat dengan pasal Pencurian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.

Saat ini Polsek Kedaton juga telah mengamankan barang bukti HP dan BPKB kendaraan milik korban. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.