Jual Narkoba, Warga Menggala Ini Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com– Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I yang meresahkan warga Tulang Bawang, Lampung. Barang haram narkotika jenis inex dan sabu yang beredar di salah satu rumah warga menjadi tempat transaksi narkotika.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang meringkus pelaku penjual barang haram narkotika berinisial HN als WN (30), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang di kediamannya, Kamis (31/10/2019) pada pukul 19.30 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan, penangkapan kepada pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, setelah dipastikan di rumah sedang ada penghuninya, petugas melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Petugas kami berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa plastik klip yang berisi dua butir narkotika jenis inex, 25 bungkus plastik klip, dua buah pipet yang ujungnya berbentuk runcing (sekop), kotak permen mentos warna hijau, HP (handphone) Nokia warna hijau dan HP Oppo warna putih,” ucap Iptu Boby, Rabu (06/10/2019).

Saat ini kata dia, pelaku ditahan Polres setempat, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Guna mempertanggung jawaban akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar serta paling banyak Rp10 miliar,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.