Jual Sabu-sabu 6 Kg, Pasutri Diancam Hukuman Mati

Bandarlampung, Warta9.com – Sepasang suami istri (Pasutri) Julian Prandiko alias Popo (27), warga Jalan ST Badarudin Gang Walet No 16 RT 016, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat bersama dengan istrinya Mentari Tri Ranti (20), warga Jalan Sisingamangraja No 57 RT 13, RW 001 Kelurhanan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandarlampung dihadirkan di persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (15/8/2018).

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum Maranita dengan dua pasal sekaligus yakin pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dan pasal 112 Ayat (2) tentang narkotika.

Menurut Jaksa Maranita, kedua terdakwa yang merupakan suami istri bersama dengan Candra (meninggal dunia) bersama- sama melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar meyerahkan, menerima narkotika golongan 1 melebihi 5 gram berupa sabu dengan berat 1 Kg lebih.

Perbuatan kedua terdakwa berawal pada Jumat 16 Maret 2018 melakukan pengkapan terhadap Candra Kusuma (meninggal dunia) karena melawan, bahwa di Dusun Gedong Dalom, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Kedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, atas informasi dari masyarakat Candra sering melakukan tindak pidana peredaran narkotika, berdasarkan informasi itu saksi yang merupakan anggota BNNP Provinsi Lampung melakukan pengkapan.

“Dari hasil pengkapan itu anggota menemukan 17 bungkus plastik klip bening berisikan sabu 1,018 gram, satu buah timbangan digital, satu buah sepele box, dan beberapa unit hp diberbagai merek,” kata jaksa.

Dari penangkapan yang dilakukan berikut barang bukti sabu yang disimpan Candra didalam sepeker box, petugas melakukan interogasi dan Candra mengakui bahwa dia merupakan kurir bersama dengan kedua terdakwa.

“Candra kemudian diminta untuk menunjukka kediaman kedua terdakwa, pada saat dilakukan pengkapan terhadap kedua terdakwa petugas BNNP mempertemukan antara kedua terdakwa dan Candra disitu terdakwa mengakui bahwa sabu seberat 1,018 gram tersebut sisa dari penjualan yang dilakukan mereka selama ini,” kata jaksa.

Jaksa juga mengatakan dari hasil penangkapan terdakwa Julian Prandiko bahwa sabu sebanyak 1Kg tersebut merupakan sisa sabu 6 Kg yang telah laku terjual. terdakwa Julian dipersidangan juga membenarkan jika barang haram itu dia dapat dari Alam (DPO) pada bulan Februari silam.

Dipersidangan terdakwa Julian membenarkan bahwa setiap 1 Kg sabu yang laku dia jual mendapatkan upah sebesar Rp8 juta. Dari hasil penjualan sabu sebanyak 6 kg dia telah memperoleh uang Rp22 juta melalui transfer ke rekening terdakwa Mentari. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.