Jual Sabu, Warga Agung Jaya Diamankan Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com Satres Narkoba Polres Tulang Bawang mengamankan Yose Rizal (36), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Terduga bandar narkoba jenis sabu ini diamankan Selasa (03/11/2020), sekira pukul 12.30 WIB di kediamannya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK didampingi Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bandar narkoba Yose Rizal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeladahan, selain berhasil menangkap pelaku petugas kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,70 gram,” ungkap AKP Anton kepada warta9.com, Rabu (04/11/2020).

Lebih lanjut Ia mengatakan, petugas juga menyita BB lainnya berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, lima buah plastik klip kosong, lima buah plastik klip kosong yang terdapa tulisan angka, dua buah plastik klip berisi beberap plastik klip kosong, satu buah plastik klip bening ukuran besar, dua buah sendok sabu, timbangan digital berwarna silver dan handphone (HP) merk xiaomi warna hitam.

Guna mempertanggung jawaban perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 13 miliar,” ujarnya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.