Jual Sabu, Warga Pendowo Asri Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Satnarkoba Polres Tulang Bawang mencokok Supanggih (50), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Selasa (13/10/2020), sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku Supanggih, karena mendapatkan informasi dari warga jika di rumahnya sering dijadikan tempat menyalahgunakan narkotika.

“Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumah langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan,” jelas Anton kepada warta9.com, Kamis (15/0)10/2020).

Selain pelaku diamankan, Polisi juga menyita barang bukti berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dua buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), kertas timah rokok yang terdapat tulisan jual beli narkotika, gulungan kain dan handphone merk Nokia warna hitam.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling sebesar Rp. 10 miliar,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.