‘Jualan’ Sabu, Dua Warga Bukit Kemuning Diciduk Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura) meringkus Wahyu Kusnandar (31) dan Daeli Mursin (45) warga Bukit Kemuning karena diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4 gram.

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, Senin (6/7/2020) membenarkak penangkapan itu. Menurutnya, kedua tersangaka diamankan Minggu (5/7/2020) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Kemuning.

Wahyu merupakan yang pertama kali ditangkap. Dimana dari informasi yang diperoleh polisi, Wahyu kerap mengedarkan sabu diwilayah tempat tinggalnya.

”Saat kami tangkap (Wahyu), terdapat barang bukti 5 paket kecil sabu siap edar, dengan berat keseluruhan sekitar 1 gram,” ujar Kapolsek.

Polisi kemudian lakukan pengembangan, karena berdasarkan pengakuan Wahyu dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Daeli Mursin.

Dari pengakuan itu, polisi beregerak ke kediaman Daeli dan meringkusnya. Polisi pun menyita barang bukti sabu seberat 3 gram yang dikemas dalam tiga paket.

“Kedua pelaku kini sudah dimankan di Polsek Bukit Kemuning. Mereka akan dikenakan pasal  114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Kapolsek Bukit Kemuning. (Rozi/Van)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.