Judi Togel Online, Wanita Paruh Baya Ini Divonis 18 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Purwati (40), wanita paruh baya warga Panjang Bandarlampung divonis Ketua Majelis Hakim Efiyanto, SH, selama satu tahun dan 6 bulan (18) bulan karena terlibat perkara perjudian togel. Terdakwa terbukti melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian, dalam sidang di PN Tanjungkarang, secara daring Teleconfrence, Senin (15/6/2020).

Sebelum memvonis terdakwa, Hakim mempertimbangkan hal-hal ,yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan perjudian ,sedang kan yg meringan kan terdakwa berlaku sopan di Persidangan

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU Kandra yang menuntut nya satu tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum Kandra menerangkan perbuatan terdakwa berawal saat anggota polisi mendatangi rumah Purwati di wilayah Bandarlampung. Terdakwa yang baru sampai di rumah langsung diminta polisi untuk ikut lantaran terlibat perjudian online. “Terdakwa bermain judi online bersama menantunya. Dia menerima titip uang dari menantunya Saat ini menantunya kabur, dan menjadi buronan pihak berwajib,” kata Jaksa. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.