Kabag Watpers Polda Lampung Perjuangkan Hak-hak Dua Anggota Polri Tewas Saat Bertugas

Jakarta, Warta9.com – Kabag Watpers Biro SDM Polda Lampung AKBP Tri Suhartanto SIK, mendampingi Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Novian Pranata memperjuangkan hak dua Personil Polda Lampung yang gugur dalam tugas.

Anggota Polri yang meninggal dunia dalam dinas dan atau panggilan tugas Kepolisian dapat ditentukan statusnya sebagai anggota Polri yang tewas. Tewas adalah Anggota Polri meninggal dunia dalam menjalankan tugas Kepolisian atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.

Kedua anggota Polri yang diperjuangkan hak-hak nya oleh Kabag Watpers AKBP Tri Suhartanto adalah,:

1. Almarhum Ipda Ismailsyah Jabatan Panit Binmas Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang. Ia meninggal dunia karena mengalami kecelakaan saat Pengamanan Pemilu Kada tanggal 27 Juni 2018.

2. Aiptu Bastari Sanov PS. Kanit Provost Polsek Tegineneng Polres Pesawaran, meninggal dunia pada saat sedang dalam melaksanakan Dinas Operasi Ketupat Krakatau 2018 Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1439 H di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Apabila anggota Polri meninggal dunia pada saat dalam menjalankan tugas dan ditetapkan status tewas, maka ia akan mendapatkan hak-haknya diantaranya ahli warisnya. Anggota ini akan mendapatkan penggantian uang dari Negara sekitar Rp275 juta. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.