Kadis PUPR Mesuji Bisa Dikenai Sanksi Sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990

 

foto Ilustrasi

Mesuji, Warta9.comKepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Agnatius Syahrizal, bisa dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

Dugaan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Kadis PUPR Mesuji, terlihat reaksi dari pihak istri dan anak Kadis PUPR Mesuji yang melabrak rumah HS di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya Mesuji, Minggu malam tanggal 4 Agustus 2024.

Peristiwa yang menghebohkan warga setempat, karena terjadi keributan di rumah HS, sehingga mengundang keributan warga sekitar.

Menurut analisis praktisi Isha Haruma, semua perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada. Ini dikarenakan, sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Masih menurut Isha, tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya. Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Sedangkan menurut Ketua Umum Gamapela, Tonny Bakri, di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan apalagi nikah siri.

Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.

Isha Haruma lebih lanjut menjelaskan, sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh, harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sedangkan menurut Ayatullah, Analis SDM Aparatur, sanksi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.

FM, istri Kadis PUPR melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa putrinya saat kedua putrinya mendatangi rumah HS.

Laporan FM ke Polres Mesuji, tertuang dalam laporan dengan Nomor : LP / B / 124 / VIII / 2024 / SPKT / RESOR MESUJI / POLDA LAMPUNG.

Karena itu, Gamapela meminta Pj. Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana untuk memerintahkan Inspektur memeriksa Kadis PUPR Mesuji Agnatius Syahrizal dan istrinya FM serta HS wanita diduga WIL-nya Kadis PUPR Mesuji. Karena terkait etika moral seorang pejabat.

Gamapela juga akan mendorong HS untuk melaporkan FM dan putrinya ke Polda Lampung atas perbuatan mereka melabrak rumah HS di Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya Mesuji. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.