Selain itu, enam Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi perkebunan di Provinsi Lampung juga turut hadir melakukan penandatanganan.
Kegiatan Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit melalui pendanaan dari Belanja Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat dan meningkatkan pendapatan petani. Adapun Program Peremajaan Kelapa Sawit ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo.
Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Peremajaan Kelapa Sawit merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal.
Peremajaan kebun kelapa sawit pekebun ini dilaksanakan secara bertahap di seluruh provinsi penghasil kelapa sawit.
Pada Tahap I ini, Peremajaan Kelapa Sawit yang akan dilaksanakan seluas 1.200 Ha dengan rincian sebagai berikut : (1) Kab. Lampung Selatan seluas 200 Ha, (2) Kab. Tulang Bawang Barat 200 Ha, (3) Kab. Way Kanan (200 Ha), (4) Kab. Tulang Bawang (200 Ha), (5) Lampung Tengah (200 Ha), dan (6) Lampung Utara (200 Ha). (W9-jam)