Kadisdikbud Lampung Sulpakar Jadi Narasumber Rakornas Pendidikan Antikorupsi

Kadis Dikbud Lampung Sulpakar menyampaikan materi Pendidikan Antikorupsi dalam Rakornas yang diselenggarakan oleh KPK. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Drs. H. Sulpakar, MM, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Nara sumber lainnya; Gunawan Saptogiri, SH, MM (Kadisdik Kota Semarang) Wijaya Kurnia Santoso, SPd
(Kepala SMA Bina Insan Mandiri) dan Prof. Dr. A. Nanang T Puspito, MSc.

Tampilnya Kadisdikbud Lampung Sulpakar dalam kegiatan Rakornas berdasarkan surat undangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Ratna Zulaiha. Rakornas dilaksanakan di La Golden Ballroom 3, The Sultan Hotel & Residenve Jl. Gatot Subroto Senayan Jakarta Selatan, selama dua hari, Selasa – Rabu (7-8/12/2021), Agenda sesi sharing best practice dan apresiasi implementasi pendidikan anti korupsi.

Kadis Dikbud Sulpakar menyampaikan materi tentang “Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Lampung”.

Sulpakar menyampaikan, strategi pemberantasan antikorupsi melalui pendidikan dengan membangun nilai, integritas anti korupsi. Sehingga membuat orang tidak ingin korupsi.

Melakukan pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem sehingga membuat orang tidak bisa korupsi. Sedangkan penindakan yaitu, melalui penindakan yang menimbulkan efek jera sehingga membuat orang takut korupsi. Dalam kesempatan ini Sulpakar juga menyampaikan tentang profil pendidikan di Provinsi Lampung.

Sulpakar juga memaparkan langkah strategis dalam mengimplementasi pendidikan antikorupsi di Provinsi Lampung, yaitu ;
1. Dasar Hukum
Pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan antikorupsi di Provinsi Lampung berdasarkan, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 tahun 2019 tentang implementasi pendidikan antikorupsi di Provinsi Lampung.

2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 tahun 2020 tentang mata pelajaran Pendidikan antikorupsi sebagai muatan lokal wajib pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Lampung.

3. Peraturan Bupati/Walikota 15 kabupaten dan kota tentang Pendidikan antikorupsi bagi Satuan Pendidikan Dasar.

Untuk mengimplementasikan program ini, maka dibentuk Tim Kerja Pendidikan antikorupsi di Provinsi Lampung yang terdiri; Tim penyusun Rancangan peraturan Gubernur dan kurikulum. Sekretariat dan pendataan. Tim monitoring dan evaluasi.

Hasil kerja tim penyusunan Pergub dan kurikulum pendidikan antikorupsi untuk jenjang SMA dan SMK pendidikan antikorupsi dijadikan mata pelajaran muatan lokal wajib telah disusun ;
1. Peraturan Gubernur, Peraturan Gubernur Lampung nomor 35 tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan antikorupsi di Provinsi Lampung. Peraturan Gubernur Lampung nomor 46 tahun 2020 tentang Mata Pelajaran Pendidikan Antikorupsi sebagai mata lokal wajib pada SMA dan SMK di Provinsi Lampung.
2. Kerangka dasar dan struktur kurikulum.
3. Paduan implementasi pendidikan anti korupsi bagi guru .
4. Modul Pendidikan Antikorupsi
5. Perangkat pembelajaran Pendidikan Antikorupsi.

Dalam menjalankan program ini, lanjut Sulpakar, dilakukan koordinasi dan penyelarasan kurikulum antikorupsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota.

Melakukan rapat koordinasi bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung LPMP Provinsi Lampung dan tim Penyusunan Kurikulum Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Melakukan pendampingan dan penyelarasan kurikulum pendidikan antikorupsi jenjang SD/MI, SMP/MTS dan SMA/SMK/MA di Provinsi Lampung menjadi kurikulum muatan lokal wajib berjenjang pada tanggal 22-23 September 2020..

Lebih lanjut Sulpakar menyampaikan,
Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Lampung;

1. Mata pelajaran Pendidikan anti korupsi telah dilaksanakan di semester genap ta 2020/2021 itu di SD SMP SMA dan SMK di provinsi Lampung 2 titik guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Anti korupsi adalah guru PPKN pendidikan agama dan budi pekerti atau yang memiliki kompetensi mata pelajaran Pendidikan anti korupsi. 3 pembelajaran Pendidikan anti korupsi di satuan pendidikan dilakukan secara tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh di masa pademi covid-19 media bridge antara lain Google classroom Ning dan platform yang dimiliki sekolah. 4 pembelajaran Pendidikan anti korupsi tidak hanya dilakukan secara tatap muka dan pembelajaran jarak jauh juga melalui media pembelajaran lainnya bagi radio YouTube dan lumba-lumba. Lima hasil penilaian akhir semester genap 20 20/2021 mata pelajaran Pak masuk dalam rapor peserta didik sebagai muatan lokal wajib.

Monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
1. Monitoring pelaksanaan pembelajaran Pendidikan anti korupsi dilakukan secara langsung di sekolah: monitoring menggunakan aplikasi jaringan pencegahan korupsi Indonesia jaga.id pembuatan akun atau user sekolah SD SMP SMA dan SMK di jaga.id sekolah mengunggah kegiatan pendidikan anti korupsi.

3. Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan antikorupsi melakukan evaluasi terhadap pembelajaran Pendidikan anti korupsi.

Permasalahan
Lebih lanjut Sulpakar menyampaikan dalam rangka pelaksanaan pendidikan antikorupsi di Provinsi Lampung terdapat beberapa permasalahan:

1. Mata pelajaran muatan lokal wajib pendidikan antikorupsi belum pengakuan di Dipodik
2. Literatur atau referensi yang mendukung dalam pembelajaran Pendidikan antikorupsi masih minim terutama dalam bentuk cetak.
3. Belum ada guru yang berlatar belakang pendidikan antikorupsi.
4. Guru yang mengampu mata pelajaran Pendidikan antikorupsi memperoleh tunjangan profesi guru.
5. Guru belum seluruhnya mendapatkan bimbingan teknis atau pendidikan dan latihan pendidikan antikorupsi.
6. Belum maksimalnya dukungan pelaksanaan pendidikan anti korupsi oleh beberapa penegak hukum lainnya. Contoh program yang dilaksanakan kantin kejujuran jaksa masuk sekolah polisi wanita sekolah dan lain-lain belum dilakukan di semua sekolah..

Dalam kesempatan ini Sulpakar juga memberi saran antara lain;
1. Agar KPK merekomendasikan mata pelajaran muatan lokal wajib pendidikan antikorupsi kepada Kemendikbud untuk dimasukkan di dapodik.
2. Perlu dukungan literatur atau referensi dalam pembelajaran Pendidikan antikorupsi terutama dalam bentuk cetak dan Kemendikbudristek.
3. Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi dapat membuka program studi pendidikan antikorupsi 4. Agar KPK memperjuangkan guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Antikorupsi dapat memperoleh tunjangan profesi guru.
5. Agar KPK dan Kemendikbudristek memprogramkan bimbingan teknis atau pendidikan dan latihan pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan bagi guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Antikorupsi.
6. Perlu adanya sinergisitas antara KPK Kemendikbudristek dan lembaga penegak hukum lainnya dalam proses pelaksanaan penanaman sikap atau nilai-nilai anti korupsi yaitu, jujur, disiplin, tanggungjawab, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, peduli dan berani bagi peserta didik.

Dalam RakornasPendidikan Antikorupsi dilakukan peluncuran Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi yang dilakukan oleh Ketua KPK Konjen Pol (Pur) Firli Bahuri. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.