Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico Beri Penjelasan Soal Ijazah Aries Sandi di Sidang MK

banner 468x60

 

Majelis Hakim Prof Saldi Irsa dalam sidang PHPU Pilkada 2024 Kabupaten Pesawaran. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 Kabupaten Pesawaran, Senin (17/2/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300250

Sidang PHPU Pilkada Pesawaran 2024 memasuki sidang terakhir dan mengeluarkan banyak fakta mencengangkan. Dalam sidang kali ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Thomas Amirico memberi keterangan langsung di persidangan. Dalam keterangannya, yang dituangkan dalam surat bernomor 420/465/V/0.1/DP.IA/2025, tertanggal 13 Februari 2025.

Dalam persidangan itu terungkap fakta bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Calon Bupati Aries Sandi Darma Putra cacat administrasi.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Thomas Amirico, S.STP, MH berdasarkan nota dinas tim verifikasi arsip ijazah ujian persamaan atas nama Aries Sandi Darma Putra tahun 1995 tanggal 12 Februari 2025, dengan ini menyatakan :

1. Bahwa tidak ditemukan dokumen apapun terkait pelaksaan ujian persamaan tahun 1995 di SMA Negeri 1 Bandar Lampung dan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
2. Bahwa Surat keterangan pengganti ijazah paket/kesetaraan nomor: 420/1801/V.01/DP.2C/2018 tanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra, dinyatakan tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi.

Demikian penjelasan tulis surat Kadis Dikbud Lampung Thomas Amirico, pada sidang PHPU Pesawaran 2024.

Ketidak sesuaian prosedur tersebut dikuatkan fakta bahwa Aries Sandi tidak memiliki rapor semester 5 yang diwajibkan seseorang untuk mengikuti ujian persamaan.

“Ada keharusan memiliki rapor SMA tidak?” tanya Ketua panel 2 Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra.

“Jelas pak, harus pak, wajib itu,” jawab Thomas Amirico.

Hakim Saldi Isra kemudian mencecar pihak terkait Aries Sandi Darma Putra melalui kuasa hukumnya Mario Andreansyah. Majelis hakim menanyakan ada atau tidaknya rapor kelas 3 SMA Aries Sandi. Karena menurut pengakuan kuasa hukumnya yang bersangkutan di SMA Arjuna hanya sampai kelas 3 dan berpindah ke Jakarta. Namun kuasa hukum Aries Sandi terdiam saat ditanya Majelis di Jakarta sekolah di mana.

“Yang saya tanya ada tidak rapor Aries Sandi di semester 5, ada atau tidak, itu saja,” ujar Saldi Isra.

“Tidak ada,” kata Mario Andreansyah.“Ya sudah, anda kembali ke tempat duduk. Saya minta kepada kuasa hukum, dijawab dulu pertanyaan kami baru nanti kalau anda mau menjelaskan ya jelaskan,” tegas Saldi Isra.

Selanjutnya hakim Saldi Isra menanyakan terkait pernah atau tidak ada kasus Disdik mengeluarkan SKPI dua kali dengan orang yang sama. Hal ini tentu berkorelasi dengan keterangan bahwa Aries Sandi diakui saksi Edi Natamenggala di sidang sebelumnya yang mengatakan Aries Sandi membuat SKPI 2 kali.

“Pak Thomas, biasanya kalau ada yang buat SKPI ada tidak yang tidak menyetorkan foto copy ijazahnya selain pak Aries Sandi ini,” tanya Saldi Isra.

“Biasanya kalau tidak ada foto copy ijazah kami minta keterangan dari sekolahnya, yang bersangkutan hanya membawa 2 itu saja, surat kehilangan dan pertanggung jawaban mutlak, tidak menyertai foto copy maupun pernyataan temannya,” ungkap Thomas.

“Tidak pernah kami mengeluarkan SKPI sampai 3 kali ke orang yang sama,” tukas Thomas Amirico lagi.

Dengan fakta persidangan terakhir tentu akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memberikan keputusan terkait gugatan Pilkada Pesawaran. Sesuai agenda, sidang putusan akan dilaksanakan MK pada 24 Februari mendatang. (W9-jm).

Pos terkait