Kado HUT RI, 217 WBP Rutan Kotabumi Dapat Remisi 

Penyerahan remisi umum dihari kemerdekaan Republik Indonesia (foto : Van)

Kotabumi, Warta9.com – Sebanyak 217 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara, mendapatkan Kado Remisi Umum atau Pengurangan Hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke-76 Tahun.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi mengatakan, 217 Orang WBP Rutan Kotabumi yang mendapatkan Remisi Umum terdiri dari 213 orang laki-laki dewasa dan 4 wanita dewasa, dari jumlah keseluruhan WBP Rutan Kotabumi sebanyak 350 orang.

Mukhlisin memaparkan, bahwa remisi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan 1 Bulan untuk 87 orang, 2 Bulan untuk 75 orang, 3 Bulan untuk 46 orang, 4 Bulan untuk 6 orang dan yang mendapatkan 5 bulan sebanyak 1 orang. Sedangkan yang mendapatkan Remisi langsung selesai menjalani pidana pokok sebanyak 2 orang dan yang mendapatkan remisi umum 5 Bulan.

“Mereka sudah bebas murni, tetapi tidak dapat langsung dibebaskan karena masih harus menjalani Pidana Penganti Denda atau Subsider,” ujar Mukhlisin, Selasa (17/7/21).

Ditempat yang sama, Kasubsi Pelayanan Tahanan Sabar Anju Padang menjelaskan, Sebanyak 217 orang WBP tersebut terdiri dari 135 Orang Pidana Umum dan 82 orang Pidana Narkotika.

“Untuk mendapatkan remisi tersebut ada syarat dan ketentuannya yaitu, syaratnya berkas mereka (WBP) harus lengkap dan telah menjalani pidana paling singkat 6 bulan serta berprilaku baik,” ungkapnya,

“Tetapi jika Pidana Narkotika yang hukumannya diatas 5 tahun mereka harus memiliki surat Justice Collaborator,” tuturnya.

Seorang WBP yang ditanyai berinisial APS (38) dengan sangat gembira mengatakan, “Terimakasih kepada Rutan Kotabumi yang telah mengusulkan dirinya, sehingga mendapatkan remisi/pengurangan hukuman,” ungkapnya. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.