Kajari Bandarlampung Ajukan Pemberhentian Sementara Dua Pegawai Terlibat Narkoba

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Hentoro Cahyono. Poto: (Arliyus/warta9.com)

Bandarlampung, Warta 9.com – Dua Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, berinisial A dan B akan diberhentikan sementara dari kepegawaiannya. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Hentoro Cahyono, Rabu (30/5).

“Inisial A, adalah sebagai pengawal tahanan, dan B sebagai Staf Adiministrasi. Keduanya sedang saya usulkan ke pusat untuk diberhentikan sementara dari kepegawaiannya,” terangnya.

Dalam perkara itu, Hentoro mengatakan pihaknya akan melakukan rapat internal untuk melaporkan kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait status kepegawaiannya mendatang.

“Kami sudah periksa kepegawaiannya secara internal. Kami baru usulkan untuk pemberhentian sementara ke Kajaksaan Agung (Kejagung). Untuk sanksi kepegawaiannya kami menunggu hasil keputusan pengadilan yang tetap,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyerahkan kasus ini kepada penyidik untuk ditindak lanjuti. Karena, katanya, hal itu adalah kewenangan penyidik.

“Kami serahkan ke penyidik agar ditindak lanjuti. Sekarang ini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya,” tutupnya.

Diketahui, kedua PNS tersebut telah ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, pada sepekan lalu. Keduanya ditangkap dikediamannya masing-masing saat sedang menghisap narkoba jenis sabu. (Ars/adm)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.