Kakam Banjar Agung Sebut Penyaluran ADD Sesuai Regulsi

Tulang Bawang, Warta9.com – Kepala Kampung Banjar Agung Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Inpin Somad menyangkal informasi yang beredar terkait penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai regulasi.

Menurut mereka anggaran DD yang diterima kampung sesuai dengan regulasi minimal 10% dari kewajiban kabupaten,

“Informasi yang beredar tidak benar Alokasi Dana Kampung (ADK) telah terpenuhi secara proporsional di 14 kampung,” kata Inpin, Kamis (15/10/2020).

Hal yang sama dijelaskan Ketua Apdesi Tulang Bawang, Bambang Sumatri yang juga selaku Kakam Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur. Menurutnya penyaluran ADD dimasa Bupati Winarti tidak pernah terkendala.

“Sesuai regulasi, dan kami merima sesuai ketentuan yang di gelontorkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Kelurahan (DPMKK) secara bertahap setiap tahun 2018 hingg 2020,” ujar Bambang.

Hasil Evaluasi ADD Sesuai Regulasi

Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Dr. Pahada Hidayat menjelaskan, hasil evaluasi atas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) terkait penyaluaran Alokasi Dana Desa/ Kampung di Kabupaten Tulang Bawang telah memenuhi amanat UU. No. 6/2014 tentang desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi DAK.

Dengan rincian rata-rata penyaluran Dana Alokasi Kampung (DAK) persentase penyaluran nilai rata-rata perkampung 2018 sebesar 13,35% Rp. 646.023.673,- 2019 sebesar 10,59% Rp. 527.793.878, 2020 sebesar 10% Rp. 471.922.510,-

“Sedangkan bila dilihat dari sisi akuntabilitas dana Alokasi Kampung tersebut telah tersalurkan kepada kampung-kampung yang ada di Kabupaten Tulang Bawang secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat, hal ini dapat dilihat dari pertanggungjawaban, akuntabilitas pada saat melakukan pembinaan berkala,” ucap Dr. Pahada, Kamis, (15/10/2020).

ADK Pemerintahan Kampung digunakan untuk belanja pada bidang kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terurai dalam kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

“Masih sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang tata kelola dana kampung untuk setiap bantuan/ pendapatan kampung baik berupa transfer (DD dan ADD) maupun pendapatan asli kampung dan pendapatan lain yang sah terlebih dahulu harus dianggarkan pada APBKam dan tidak dapat dipergunakan secara langsung,” terang dia.

Ia mengutarakan, dari hasil audit, monitoring dan evaluasi terhadap dana kampung kami menemukan ada kenaikan penghasilan untuk kepala kampung, sekretaris desa, Kaur/Kasi serta insentif RT dan Kadus termasuk kenaikan tunjangan BPK.

“Berdasarkan dari hasil monitoring dan evalausi itu, terhadap kampung-kampung di Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan PKPT Berbasis Resiko sebagaimana diatur dalam PP 60/ 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa besaran alokasi dana Kampung di Kabupaten Tulang Bawang dari tahun 2018 s.d 2020 rata-rata Rp. 527 juta/ Kampung,” sebutnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.