KAMPUD Laporkan Deposito Rp250 Miliar ke Kejati Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Polemik penempatan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 sampai 2019 yang didepositokan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Selatan (Lamsel) sebesar Rp250. 000.000.000, resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Provinsi Lampung ke kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (18/12/2019).

Diketahui dana APBD Kabupaten Lampung Selatan didepositokan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di BPD Bank Lampung dari Tahun Anggaran 2018 dan dilanjutkan Tahun 2019 tanpa pembahasan dan persetujuan dari DPRD Kabupaten Lamsel. Saat ditemui awak media di lingkungan Kantor Kejati Lampung, Ketua DPW LSM KAMPUD Provinsi Lampung Seno Aji yang didampingi Kordinator wilayah 2 Fitri Andi dan sejumlah pengurus menjelaskan, pihaknya melaporkan kebijakan penempatan dana APBD Kab.Lamsel ke Kejati Lampung dengan maksud agar kebijakan deposito tidak menjadi polemik yang berkelanjutan sehingga deposito APBD sebesar Rp 250 Miliar jelas ada atau tidaknya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pemda Lamsel dalam mengambil keputusan deposito tersebut.

Seno Aji mengatakan boleh saja dana APBD itu di tempatkan di BPD Bank Lampung berbentuk deposito dengan syarat dan catatan, pertama Prosesnya sesuai mekanisme peraturan hukum yang berlaku, kedua yang didepositokan itu dana APBD bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) bukan dana APBD tahun mata anggaran berjalan. Jika deposito itu dilakukan di tahun anggaran berjalan akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sudah di tetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda APBD). “Banyak kegiatan untuk masyarakat tidak berjalan karena dananya sedang di depositokan,” tegasnya.

Laporan LSM KAMPUD ke Kejati Lampung berdasarkan surat nomor 05/B/Sek/Kampud/Lampung/XII/2019 yang bersifat mendesak, dengan perihal surat tentang laporan pengaduan dugaan praktik KKN terhadap penempatan APBD Kabupaten Lamsel ke pos deposito Tahun 2018 sampai dengan 2019 dan diterima oleh jaksa Heny, yang bertugas di bagian informasi pada pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat (PPH & PPM) Kejati Lampung.

Melalui Bidang PPH dan PPM Kejati Lampung dijelaskan bahwa laporan pengaduan dari DPW LSM KAMPUD Lampung dinyatakan lengkap dan bisa diterima. “Laporanya sudah lengkap dan dapat kita terima,” terang Heny. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.