Kantor Kades Terkunci, Pelayanan Masyarakt Terganggu

Perangkat Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang saat menunggu kantor dibuka

Jambi, Warta9.com Keberadaan kantor kepala desa bukan hanya sebagai simbol keberadaan sebuah lembaga pemerintah, namun juga sebagai pusat pelayanan, pusat informasi dan sebagai tempat perencanaan pembangunan desa, serta pelayanan masyarakat.

Seperti yang terjadi di Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang, Kecamatan Depati VII Kabupaten Kerinci, Jambi. Kondisi saat ini pelayanan masyarakat terganggu disebabkan pro kontra masyarakat terhadap Kades terpilih, Budi Satria dan perangkatnya yang sudah di lantik oleh Camat Depati VII Kabupaten Kerinci.

Salah satu perangkat desa mengaku tidak bisa masuk ke kantor desa karena dikunci. Dimana penjaga kantor desa tidak membuka kunci dengan alasan tidak mendapat izin dari Kades Jekas Ratu.

Terkait kejadian ini ketua BPD sudah menyurati kades dengan No 04/BPD/kh sebagai berikut:

  1. Untuk mengaktifkan kembali kantor desa sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku.
  2. Mengaktifkan kembali perangkat Desa Kayu Aho Mangkak.
  3. Memberi tugas kepada perangkat desa sesuai tupoksi masing-masing.

Surat tersebut telah di teruskan kepada Camat Depati VII dan DPMD (Dinas Pelayanan Masyarakat Desa).

Camat Depati VII Awang Syujadi menjelaskan jika pihaknya telah memberitahukan untuk mengaktifkan kantor desa. Akan tetapi sangat di sayangkan setiap perintah camat tidak di indahkan oleh Kades Budi Satria. “Saya akan memanggil kades untuk ke sekian kalinya,” jelasnya.

Peraturan Bupati Kerinci No 6 tahun 2017 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa untuk membuka pelayanan di kantor kepala desa selama 37,5 jam dalam seminggu dengan jadwal dSenin hingga Jumat.

“Selanjutnya tugas masing-masing perangkat, lebih terperinci akan di atur di dalam peraturan kepala desa,” ujarnya. Hingga berita ini di publikasi Kades Kayu Aho Mangkak tidak dapat di hubunggi. (W9-hen)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.