Kantor LBH 19.lll Malang Diresmikan

Malang, Warta9.com Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang cabang Kota Batu di Jalan Bukit Berbunga 209, Komplek Vila Pure Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, diresmikan, Selasa (31/12/19) malam.

Malam peresmian kantor Cabang Batu tersebut bertempat di Cafe Dendeng Ontong, dikarenakan keduanya memiliki hubungan kerjasama.

Kegiatan tersebut juga dihadiri puluhan tamu undangan. Diantaranya  perwakilan dari Satuan Pusdik Arhanud setempat, Anggota LBH Malang 19.III, dan beberapa perwakilan dari berbagai elemen masyarakat.

Direktur yang juga sekaligus Owner Cafe Dendeng Ontong, Edwin Setyo, A.SH menjelaskan, keberadaan kantor baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan performa dan kualitas layanan yang lebih baik lagi.

“Seetidaknya dengan adanya kantor Cabang LBH Malang 19.III di Kota Batu ini dapat membantu masyarakat yang menginginkan bantuan hukum secara gratis, maupun sekedar untuk berkonsultasi,” jelasnya saat diwawancarai awak media.

Edwin yang juga seorang enterpreneur ini juga berharap agar keberadaan kantor Cabang yang baru ini masyarakat setempat tidak perlu canggung maupun ragu.

“Masyarakat menengah ke bawah yang berada di Kota Batu mendapatkan keadilan, jadi jangan berpikiran menggunakan jasa pengacara itu harus membayar mahal, LBH 19.lll Malang ini memang gratis, alias tidak dipunggut biaya sepeserpun,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait dengan program kedepan, beliau mengatakan bakal bekerjasama dengan Satlantas Polres Batu dan Ojek Online.

Program kami sebenarnya banyak. Salah satunya, kami bakal menggelar diskusi publik tentang sadar hukum berlalu lintas. Tujuannya agar masyarakat Kota Batu lebih peduli dan mentaati semua peraturan Lalu Lintas, sehingga angka kecelakaan di Kota Batu dapat diantisipasi,” ujarnya.

Edwin juga memaparkan, bahwa saat ini perkara yang sudah masuk ada empat, baik yang Litigasi maupun non Litigasi. “Saat ini memang perkara yang masuk baru empat. Diantaranya perceraian, sengketa tanah, leasing dan koperasi,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua LBH 19.lll Malang, Andi Rachmanto, SH. Pihaknya juga turut membantu menciptakan masyarakat untuk melek tentang hukum.

“Kami (LBH 19.lll Malang) bakal memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin kepada masyarakat di sekitar Kota Batu,” tandasnya.

Alumnus FH Unisma Malang ini juga menyebutkan bahwasanya hal itu sesuai dengan UU No. 16, Tahun 2011.

“Bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh LBH kepada perseorangan maupun kelompok dan atau masyarakat yang kurang mampu, sebab semua orang di mata hukum adalah sama,” pungkasnya. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.