Kanwil Kemenag Lampung Berharap Pergub Pondok Pesantren Segera Disahkan

banner 970x250

 

Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo melakukan audiensi dengan Pj. Gubernur Lampung Samsudin. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung Dr. H. Puji Raharjo, berharap Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pondok Pesantren segera disahkan.

Bacaan Lainnya

Harapan itu disampaikan Puji Raharjo, dalam audiensi dengan Pj. Gubernur Lampung, Dr. Samsudin, SH, MH, M.Pd, beberapa hari lalu.

Kemudian pada audiensi yang berlangsung di Mahan Agung, Bandarlampung, Jum’at (11/10/2024), Kanwil Kemenag juga perlunya regulasi Pondok Pesantren di Lampung.

Dalam audiensi dengan Pj. Gubernur Lampung, membahas peringatan Hari Santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober mendatang

Puji Raharjo menekankan pentingnya percepatan pengesahan regulasi ini untuk memastikan pondok pesantren di Lampung memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas dalam pengelolaan serta pengembangan. “Kami berharap kepada Pj. Gubernur Bapak Samsudin dapat segera mengesahkan rancangan Pergub ini, karena Pondok pesantren di Lampung memerlukan regulasi yang jelas sebagai landasan hukum, terutama dalam mengelola dan mengembangkan pesantren. Kami yakin dengan disahkannya Pergub ini, pondok pesantren akan semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam pendidikan keagamaan di provinsi ini,” ungkap Puji Raharjo.

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, menyambut baik harapan Kemenag Lampung dan menyatakan bahwa pengesahan Pergub ini memang menjadi salah satu prioritas. “Kami memahami pentingnya regulasi ini bagi pondok pesantren. Kami akan memastikan bahwa pengesahan Pergub ini bisa dilakukan sesegera mungkin, agar pondok pesantren di Lampung dapat memiliki landasan hukum yang jelas dalam pengelolaannya,” ujar Samsudin.

Samsudin juga menambahkan bahwa pengesahan Pergub ini bisa dilakukan tanpa harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait, yang saat ini masih dalam proses penandatanganan. “Tidak perlu menunggu lebih lama, kita bisa segera mengesahkan Pergub ini karena urgensinya,” sambungnya.

Pemerintah Provinsi Lampung dikatakan Samsudin selama ini senantiasa mendukung perkembangan pondok pesantren di Lampung.

Sebagaimana dilaporkan Kepala Biro Kesra, Pemprov secara bergulir memberikan bantuan untuk Pondok pesantren tiap tahunnya senilai Rp25 juta per pesantren.

Meski bantuan ini belum menyasar seluruh pondok , namun pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan pesantren di Lampung.

Pj Gubernur Samsudin dalam kesempatan tersebut menginstruksikan Kepala Biro Hukum untuk segera menindaklanjuti rancangan Pergub agar proses pengesahannya bisa dipercepat.

Setelah rancangan Pergub disusun, biasanya dilakukan pembahasan lintas sektor untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Daerah (Perda).

“Rancangan ini kemudian diserahkan kepada Gubernur untuk ditandatangani. Jika tidak ada kendala, Pergub dapat disahkan dan diundangkan secara resmi dalam waktu yang relatif cepat” ujarnya.

Kemenag Lampung Puji Raharjo berharap, dengan adanya dukungan penuh dari Pj. Gubernur Lampung dan pihak-pihak terkait, pengesahan Pergub Pondok Pesantren ini dapat segera terwujud. Langkah ini diyakini akan memperkuat pondok pesantren sebagai pilar penting dalam pendidikan keagamaan di Provinsi Lampung. (W9-jm)

banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.