Kapolda Lampung Atensi Kasus Incest Pringsewu yang Ngendap 6 Bulan

Bandarlampung, Warta9.com – Kasus korban incest (persetubuhan ayah kandung terhadap anak kandung) yang menimpa warga Pekon Candiretno Pagelaran Pringsewu Lampung mendapat atensi atau perhatian dari Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, MSi.

Saat dimintai tanggapannya usai mengikuti launching Senam Lampung Berjaya di lapangan Korpri Telukbetung, Jumat (10/1/2010), Kapolda Irjen Pol Purwadi mengatakan, akan mengecek terlebih dulu ke Kapolres Pringsewu. Ia memberi perhatian kasus hubungan satu darah yang sudah dilaporkan ke Polisi hingga mengendap enam bulan. “Nanti saya cek ke Kapolres,” ujar Irjen Pol Purwadi.

Kasus incest yang sudah dilaporkan ke Polisi ini mendapat pengawalan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu.

Pasalnya kasus asusila hubungan sedarah (incest) yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandungnya sudah enam bulan berjalan. Tapi hingga saat ini pihak kepolisian belum ada kejelasan dan berkasnya masih di meja Polisi. Sampai-sampai paman korban mengadukan nasib keponakannya ke Wakil Bupati Pringsewu Fauzi.

Tim LPA Pringsewu Siwi, Selasa (7/1/2020), telah mendatangi Polres Pringsewu Bagian PPA. Hasil koordinasi dengan Polres, kata Siwi bahwa berkas perkara laporan keluarga korban perkaranya sudah dilimpahkan Polres Tanggamus ke Polres Pringsewu.

Pihak Polres Pringsewu lanjut Siwi, meminta pelapor melengkapi berkas. LPA kata dia, sudah mendampingi keluarga korban untuk melengkapi berkas. LPA juga menyayangkan kasus ini mandek sudah enam bulan tidak jelas perkarannya.

Terkait kasus ini, paman korban sudah melaporkan ke Polsek Pardasuka pada 21 Juni 2019. Kemuduan laporan kedua ke Polres Tanggamus pada 14 Agustus 2019. Tapi pengaduan ke Polsek dan Polres itu belum ada tindaklanjutnya.

Sementara kasus ini sudah berjalan enam bulan tapi hingga saat ini belum ada kelanjutan. Oleh sebab itu, paman korban mengadu ke Wabup Pringsewu untuk membantu agar proses hukum segera dilakukan.

Diketahui, kasus incest di Kabupaten Pringsewu untuk kali kedua terjadi. Awal Februari 2019, seorang ayah tega menggauli putri kandungnya AG (18), bersama anak laki-lakinya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotaagung memvonis Ayah berinisial M (45) serta kakak-adik berinisial SA (23) dan YF (15) dengan hukuman 19 dan 18 tahun penjara. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.