Kapolda Lampung Pimpin Upacara Pemberhentian Bripka Irfan Terlibat Perampokan Mobil

Upacara pemberhentian tidak hormat Bripka Irfan Anggota Polresta Bandarlampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com -Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno, memimpin langsung Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka Irfan Setiawan. Anggota polisi ini diberhentikan dengan tidak hormat terkait Perampokan mobil beberapa waktu. Acara pemecatan, diselenggarakan di Mapolresta Bandarlampung, pada Senin (1/11/2021).

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengatakan, bagi anggota Polisi yang tidak dapat menjalankan fungsi sebagai mana diatur dalam pasal 2 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 dan menjalankan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam pasal 13 Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002, akan diberikan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Saya tidak ragu-ragu menindak tegas bagi anggota yang tidak menjalankan aturan-aturan sebagaimana yang sudah di atur, maka hukuman yang akan diterapkan mulai dari hukuman yang ringan sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan,” kata Hendro Sugiatno saat Upacara PTDH di Polresta Bandarlampung.

Menurutnya, PTDH dilakukan agar Institusi atau organisasi dapat berjalan dan tumbuh dengan baik sesuai hukum yang berlaku. “Organisasi Polri ibarat pohon ketika ada benalu di pohon, maka benalu itu harus kita putus agar pohon itu tumbuh dengan baik,” ujarnya.

Dalam hal ini, tambah Hendro, ia sangat mengapresiasi anggota Polisi yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik. “Terimakasih bagi anggota yang sudah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat Lampung dengan baik,” imbuhnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.