Kapolresta Banyuwangi Himbau Warga Tidak Terprovokasi

Banyuwangi, Warta9.com – Untuk menjaga Kondusifitas agar masyarakat tidak terpecah menyikapi tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin, mengimbau masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, tidak mudah terprovokasi.

“Masyarakat Jangan mudah terprovokasi dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,diduga memanfaatkan situasi,” ungkapnya, Selasa (21/1/2020).

Imbauan tersebut disampaikan Kapolresta Arman, kepada seluruh masyarakat yang kini sedang menggelar aksi di Dusun Pancer, Desa Sumberagung. Baik terhadap kelompok masyarakat yang pro proyek geolistrik PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di gunung Salakan, maupun pihak yang kontra.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi mengingat diwilayah tersebut belakangan ini banyak beredar kabar yang tidak benar adanya alias hoaks. Hinga sempat membuat keresahan serta berpotensi memunculkan konflik antar warga yang pro dan yang kontra dengan keberadaan tambang Emas.

Kabar hoax yang saat ini santer beredar di masyarakat salah satunya tentang adanya dua orang emak-emak yang pingsan akibat terkena pukulan anggota Kapolisian.

Kapolresta juga menegaskan bahwa hingga sampai saat ini tidak pernah ada benturan antara pihak keamanan dengan masyarakat.

“Padahal sampai detik ini tidak ada benturan antara kelompok masyarakat aksi dengan kepolisian,” tegasnya.

Kombes Arman mempersilahkan masyarakat yang pro Tambang dan menolak Tambang melakukan aksi untuk penyampaian aspirasi di muka umum.

Karena kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum memang hak seluruh warga dan dilindungi Undang-Undang. Akan tetapi harus dengan tetap memegang teguh aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Dirinya juga meminta seluruh pihak untuk terus tetap menjaga kondusifitas keamanan.

“Warga Pancer apabila tidak memahami dasar permasalahan, silahkan datang ke kantor pemerintahan, sehingga bisa bertanya atau diberi bimbingan, agar tidak keluar dari koridor yang berlaku,” pesan Kapolresta Arman.

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial, tampil sebagai ujung tombak penyelesaian adalah pemerintah daerah. Dan sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas kepolisian adalah pelindung, pengayom, pelayan dan penegakan hukum. (W9-Yg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.