Kasasi MA, Hukuman Dino Tambah Jadi 3 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Bandarlampung membenarkan jika amar putusan kasasi atas nama terpidana Diza Noviandi dari Mahkamah Agung (MA) telah dikirim ke pihak Kejaksaan. Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung Tedi Nopriadi, Senin (24/9/2018).

“Ya sudah kami terima putusan kasasinya tapi baru yang Diza Noviandi (Dino), yang satunya Reza belum,” kata Tedi.

Dalam putusan tersebut lanjut Tedi, vonis terpidana diperberat oleh Hakim Agung dari 1 tahun menjadi 3 tahun oleh dua pengadilan yakni PN Tipikor dan PT Tanjungkarang. Dino merupakan terpidana korupsi proyek pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Ditanya soal pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan,Kejari masih menunggu perintah dan surat yang dikeluarkan Kejati Lampung. “Belum ada petunjuk dari Kejati, kalau sudah turun suratnya nanti kita eksekusi,” tegasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.