Kasi DLHK Denpasar Terjaring OTT

Denpasar, Warta9.com – Disinyalir kerap melakukan pemerasan terhadap oknum pengusaha, seorang Kasi Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, ditangkap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis lalu, pukul 13.00 Wita.

Diketahui, kasi itu bernama I Wayan K (44) tinggal di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, diamankan setelah melakukan pemerasan atas pengurusan dokumen Usaha Pengelolaan pengurusan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup (UPL) mencapai puluhan juta.

Sumber di lingkungan Polresta Denpasar Minggu (21/7) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Menindaklanjuti tim Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka di kantor DLHK, Kamis (11/7) pukul 12.00 Wita.

“Sebelum ditangkap, polisi mendatangi lokasi kantor dinas tersebut. Di sana tersangka sedang mengikuti rapat dengan sejumlah rekanan perusahaan dalam pembahasan dan peninjauan lapangan oleh tim UKL-UPL,” beber sumber.

Kemudian selesai rapat, Wayan K makan siang bersama perwakilan rekanan perusahaan di Pizza Hut Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur. Saat makan siang itulah tersangka diduga meminta sejumlah uang dari pemrakarsa yang mengurus dokumen UKL-UPL, yakni dari PT Sari Melati, Tbk.

“Pergerakan tersangka sudah diikuti. Saat dia kembali ke kantornya di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar untuk kembali bekerja, disanalah tim melakukan penggerebekan,” ungkap Sumber.

Di ruangan kerja Wayan K polisi menyita barang bukti berupa sebuah map merah berisi amplop warna putih berisikan uang tunai sebesar Rp 1 juta, sebuah amplop berisi uang Rp 2 juta diduga hasil pemerasan. Selanjutnya polisi menggeledah mobil Toyota Avanza warna hitam DK 1227 A diduga milik tersangka yang parkir di kantor tersebut.

Alhasil Polisi kembali menyita sebuah tas ransel berisi 4 amplop, 3 amplop masing-masing berisi uang Rp 200.000. Sementara 1 amplop berisi uang sebanyak Rp 150.000. Selain itu di dalam mobil itu juga polisi menemukan uang sebanyak Rp 1.680.000 pada tempat pensil. Juga menemukan tas berisi uang sebesar Rp 14 juta.

“Tim langsung mengamankan orang tersebut ke Mapolresta untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan dikonfirmasi membenarkan dan mengatakan status Wayan K masih sebagai terlapor. Dari hasil penyelidikan awal yang bersangkutan disinyalir kerap menerima suap. Hal itu, setelah uang belasan juta yang ditemukan dalam tas di mobil.

Sampai saat ini terlapor masih dimintai keterangan, karena dia kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih tetap berdinas di kantornya.

“Saat ini kami masih melengkapi bukti-bukti, termasuk saksi yang harus diperiksa,” ujar Kompol Ariawan.

Kembali diungkapkan, terhadap pemeriksaan terlapor akan membutuhkan waktu lama. Sebab, pengungkapan dugaannya yang bersangkutan telah menerima suap bukan kali pertama, akan tetapi sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.

Oleh karena itu, untuk pengembangan kasus ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap dinas-dinas terkait lainnya. Karena saat ke lapangan diketahui ada staf dari dinas lainnya yang turut hadir. Terkait itu, Kompol Arta Ariawan enggan menyebut dinas yang dimaksud.

“Dinas-dinas itu nanti akan dimintai klarifikasi. Karena itu, ketika bukti sudah terkumpul maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya,” pungkasnya. (W9-Soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.