Kasus Dangdutan di Tegal, Polisi Periksa 18 Saksi

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna (foto: Istimewa/Alim)

Semarang, Warta9.com Kasus Konser dangdut Wakil ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang viral di media sosial terus berlanjut. Polda Jawa Tengah sampai hari ini telah memeriksa 18 orang saksi, 2 diantaranya merupakan saksi ahli.

“Kita Polda Jawa Tengah mengambil tindakan tegas. Kegiatan tersebut yang jelas sudah melanggar undang-undang. Dalam pandemi Covid-19 seperti ini tidak boleh mengadakan kegiatan apapun, keramaian-keramaian apa lagi konser musik,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna di Semarang, Senin (28/9/2020) siang.

“Tentu disini kita melakukan penyidikan terhadap penyelenggara. Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 18 orang sampai dengan hari ini. Dua saksi ahli juga sudah diperiksa, baik dari ahli pidana maupun dari ahli kesehatan,” Ungkapnya.

Iskandar mengatakan, sebenarnya pihak Polsek Tegal Selatan sudah meminta pihak penyelenggara untuk menghentikan kegiatan konser musik dangdut. Meski sudah terlanjur mengeluarkan izin, namun dari pihak Polsek kemudian meminta dangdutan dibatalkan. Sebab perkembangan di lapangan tidak sesuai dengan permohonan izin yang diajukan.

“Kegiatan itu menimbulkan kerumunan yang sangat banyak, sudah diingatkan polsek, yang tadinya izin itu dikeluarkan, namun mengingat panggung yang cukup besar dan masyarakatnya cukup banyak, sempat dibatalkan oleh polsek. Sudah diingatkan untuk tidak dilaksanakan, namun dari penyelenggara tetap melaksanakan kegiatan tersebut,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vidio konser dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal pada 23 September 2020 lalu telah viral di media sosial. Akibat peristiwa tersebut, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan
Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9/2020).

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” pungkas Argo.

Video dangdut itu akhirnya viral di sosial media. Banyak pihak menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan Covid-19 untuk tidak berkerumun. (Alim)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.