Kasus Kecelakaan di Kolam Renang Tirta Garden Kedondong Belum Jelas

Bandarlampung, Warta9.com – Kasus kecelakaan di kolam renang Tirta Garden Kedondong, Kabupaten Pesawaran yang menyebabkan Dio Aditya (14), siswa MTs Al-Hikmah Gunung Kaso Kecamatan Way Lima mengalami putus pada jari tangan, saat ini belum menumi kejelasan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Nurul Hidayah, SH, mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pesawaran saat ditemui Warta9.com, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang.

“Memang sejak tanggal 2 September 2019 saya sudah tidak lagi menjadi Ketua LPA Kabupaten Pesawaran, tapi karena ada surat kuasa yang diberikan oleh orang tua Dio, sehingga itu masih mengikat saya secara pribadi. Menyikapi masalah anak kita Dio, hingga saat ini belum ada kejelasan penyelsaiannya, baik penyelsaian secara kekeluargaan maupun secara hukum,” katanya. Rabu (11/9/2019).

Lanjutnya Nurul Hidayah menambahkan, hingga saat ini keluarga Dio masih menunggu itikad baik penyelsaian secara kekeluargaan dari Saukani, pemilik kolam renang Tirta Garden Kedondong. Berdasar informasi yang diperolehnya dari Polsek Kedondong, bahwa akan dipanggil pemilik kolam renang untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan tersebut.

“Mudah-mudahan ada solusi yang terbaik, jika tidak ada solusi yang baik, yakni diselsaikan secara kekeluargaan, maka kami akan membawa permasalahan tersebut keranah hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, siswa yang baru duduk di kelas dua itu mengalami kecelakaan saat mengikuti kegiatan sekolahnya. Akibat dari kecelakaan tersebut, jari tanggan Dio putus dan saat ini mengalami cacat permanen.

Tidak hanya itu saja, ternyata kolam renang Tirta Garden Kedondong belum mempunyai izin usaha dari Pemerintah Daerah. Hal tersebut di ungkapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran Singgih Febriantoro waktu lalu.

“Kalau izin, apakah itu IMB atau yang lainnya belum pernah ada permohonan yang masuk. Artinya kolam renang Tirta Garden belum memiliki izin,” kata Singgih saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2019).

Menurutnya, segala sesuatu yang terjadi, soal adanya kecelakaan yang mengakibatkan korban pada tempat usaha tersebut, sudah menjadi wewenang Kepolisian. “Kalau ada kecelakaan yang menimbukan korban, ya itu pidana dan menjadi kewenangan Kepolisian. Kami hanya mengurus soal perizinan sesuai dengan peraturan yang ada,” timpalnya. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.