Kasus Korupsi DAK Disdik, Kejari Tulang Bawang Terima Uang Pengganti 2,8 M 

banner 970x250

Tulang Bawang, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung menerima penyerahan uang pengganti kerugian negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1350 K/Pid.Sus/2022 tanggaL 24 Mei 2022 sebesar Rp. 2.860.239.750 (dua milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) di Aula Kejari setempat, Selasa (14/05/2024).

Kepala Kejari Devi Freddy Muskitta mengatakan, menerima uang pengganti kerugian negara itu, dari penanganan kasus perkara bermula dari penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari terhadap perkara Tndak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dana DAK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang TA. 2019-2020 dengan berdasarkan Surat penyidikan Nomor : Print – 02/L.8.18/Fd.1/03/2021, dengan menetapkan dua tersangka mereka adalah, eks Kepala Dinas Pendidikan Nasaruddin dan Guntur Abdul Nasser, Jabatan Manager Koperasi BMW

Bacaan Lainnya

“Namun selain itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada tanggal 21 Oktober 2021, terpidana Nasaruddin dijatuhi putusan pidana badan selama 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dua ratus juta rupiah subsidair 2 bulan penjara dan subsidair 3 tahun, ” kata Devi.

Lanjut dia, terpidana Nasatuddin melakukan upaya banding pada tanggal 21 November 2021 yang dimana pada intinya tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang Nomor : 16/Pid.SUS.TPK/2021/PN.Tjk, dengan hukuman 1,5 tahun 6 bulan denda 200 juta subsider 2 bulan serta subsider 5 tahun.

“Masih tidak terima terpidana Nasaruddin kembali mengajukan upaya kasasi dimana pada tanggal 24 Mei 2022 MA mengeluarkan putusan kasasi Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 yang pada intinya tetap menguatkan putusan sebelumnya
1,5 tahun 6 bulan itu, ” jelas dia.

Ia menjelaskan lagi, terpidana Nasaruddin tidak puas bulan September 2023 mengajukan kembali melalui Penasehat Hukum (PH) melakukan pembelaan dengan cara mengajukan PK, akan tetapi permohonan PK terpidana ditolak.

“Dengan begitu pihak keluarga perpidana Nasaruddin melalui Irfan Nadiyansyah Putra memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dengan cara melaksanakan pembayaran uang pengganti itu,” papar Kejari.

Kegiatan penyerahan uang pengganti kasus perkara Tipikor DAK Dinas Pendidikan itu turut menyaksikan, Kasi Pidsus Ali Habib, Kasi Intelijen Rachmat Djati Waluya dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Fuad Alfano Adi Chandra, Kasubsi Ekonomi dan Pembanguna Strategis Kejari.

Selanjutnya keluarga terpidana Nasaruddin melalui Irfan Nadiyansyah Putra, Admin Teller Bank Mandiri KCP Menggala, Sigit Albahri, Ismi Ramadhoni dan M. Renaldi Primala keduanya Staf Bidang Intelijen Kejari. (W9/Wan)

banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.