Kasus Mustafa, KPK Panggil Gunadi Ibrahim Ketua Gerindra Lampung

Jakarta, Warta9.com – Tidak disangka kasus dugaan suap pinjaman dana PT SMI senilai Rp300 miliar yang menjerat Bupati Lampung Tengah non-aktif Mustafa, menyeret pihak terkait.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus menyasar ke beberapa pihak. Di luar dugaan, KPK memanggil Ketua DPD Partai Gerindra Lampung H. Gunadi Ibrahim, SE. Karuna saja, pemanggilan KPK kepada Gunadi Ibrahim memunculkan tanda tanya dari berbagai pihak. Apa peran Gunadi Ibrahim dalam kasus dugaan suap yang menyeret Mustafa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gunadi akan dijadikan saksi untuk peran Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS). “Ia jadi saksi untuk JNS,” kata Febri dikonfirmasi rilis.id, Jumat (9/3).

Pengawal pribadi Mustafa bernama Erik Jonathan juga dipanggil KPK. Selain itu, ada pula para pihak dari swasta yang akan dimintai keterangan untuk JNS. “Kurnain seorang kontraktor CV Kurnia Jaya, Rano seorang swasta dari CV Panji Oembangunan dan seorang sopir bernama Rico juga dipanggil untuk menjadi saksi,” beber Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa empat Ketua Fraksi DPRD Lampung Tengah. Keempatnya adalah Ketua Fraksi Golkar, Roni Ahwandi, Ketua Fraksi PKS M. Ghofur, Ketua Fraksi PKB Iskandar, dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Rosidi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung nomor urut 4 ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.