Kasus OTT Pegawai Kesbangpol, Gubernur Harus Benar-benar Wujudkan Good Government

Rifandy Ritonga

Bandarlampung, Warta9.com – Heboh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung terhadap oknum pegawai Kesbangpol Provinsi Lampung dengan dugaan pungutan liar (pungli). Bagi beberapa orang yang mengetahui akan kisah ini, pasti berucap “akhirnya”, frasa itu yang mungkin terucap bagi beberapa orang.

Menyikapi peristiwa tersebut, Kepala Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan, dan Koordinator Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Universitas Bandar Lampung, Dr (Can) Rifandy Ritonga, SH, MH, Sabtu (17/8/2019), merasa prihatin.

Sebagai masyarakat, Rifandy merasa kesal. Perilaku tak waras semacam ini masih terus terulang, meskipun sudah banyak contoh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meringkuk di jeruji pesakitan, tak juga kunjung sepi peminat untuk meningalkan kebiasaan buruk ini.

Melihat kondisi ini, lanjut Rifandy, sudah barang tentu benar dan iya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam program kerja prioritasnya, dalam visi dan misi dalam menitik beratkan kepada program Good Government untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pemerataan publik sebagai misi yang wajib dijalankan dengan cepat.

Sebagai bahan masukan dalam kegiatan yang dilaksanakan beberpa waktu lalu dalam Focus Group Discussion (FGD) di UBL, dalam rangka penyempurnaan RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024. Pada misi poin keduanya, yakni kesempurnaan menjalankan program Good Government harus juga didukung juga dengan E-Goverment, karena keduanya saling melengkapi.

Dari hasil beberapa riset yang telah ada dan riset pengembangan yang dilakukan oleh Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan UBL, untuk mewujudkan pemerintahan berbasis E-Goverment berupa pengimplementasian Good Government terbukti mampu menutup cela perilaku korup dalam pelayanan publik khususnya, dengan pertimbangan hampir semua proses pelayanan dikendalikan secara teknologi digital (program pelayanan berbasis teknologi). Namun bukan hanya itu, misi ini juga harus didukung dan dipadukan dengan beberapa misi lainya yang telah disematkan oleh Gubernur dan Wagub Arinal-Chusnunia dalam masa baktinya selama 2019-2024 untuk mencapai kesempurnaan mewujudkan Lampung berjaya bebas perilaku korupsi.

Untuk itu, dalam misi poin kedua Gubernur Arinal, diharapkan mampu menjadi jawaban atas masalah yang tak kunjung usai. Dengan harapan besar ASN sebagai pelayan bagi masyarakat dan bukan sebaliknya. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.