Kasus Pembunuhan di Lampung Tengah, Bapak Divonis 7 Tahun, Anak 3 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa ‎Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30), warga Dusun II Kebagusan, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah‎ digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Kamis (14/3/2019).

Meski dihadapkan dengan puluhan massa kedua kubu dari masing-masing keluarga terdakwa dan korban, namun Majelis Hakim yang diketuai oleh Mien Trisnawati menjatuhkan vonis kepada ‎Yusuf Sukarji selama 7 tahun penjara dan ‎Gidion Dwi Kurniawan selama 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa ‎Roosman Yusa menuntut keduanya karena terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, yakni  Yusuf Sukarji selama 5 tahun sedangkan Gidion Dwi Kurniawan 2 tahun dan 6 bulan.

Atas putusan hakim itu, Penasihat Hukum kedua terdakwa Hanafi, SH sangat kecewa. Pasalnya, vonis yang di jatuhkan kepada kliennya tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa.

“Kami sangat kecewa, kami melihat ‎bahwa dalam perkara ini adalah perbuatan terdakwa Yusuf dan Dion adalah pembelaan diri, setiap orang yang dilukai dengan senjata tajam dia akan mempertahankan nyawanya, dan mempertaruhkan nyawanya itu adalah reaksi lumrah,” ungkapnya.

Hanafi menambahkan, sesuai dengan undang- undang pasal 49 KUHP, bahwa pembelaan terpaksa ‎untuk diri sendiri atau pembelaan terpaksa melampaui batas itu tidak boleh di pidana. “‎Hakim mengabaikan fakta bahwa pembelaan diri tidak dapat dipidana dan kita sudah ajukan ahli dalam persidangan dari fakultas hukum Unila, yang menyatakan bahwa pembelaan diri berlebihan tidak dapat dipidana, sehingga kami sangat menyayangkan putusan hakim yang menyampaikan rasa kemanusiaan,” terangnya.

Hanafi melanjutkan, bahwa terdakwa merupakan korban, rumahnya dibakar oleh massa yang hingga saat ini  belum diperbaiki oleh pihak manapun, hingga saat ini keluarga terdakwa  masih mengungsi karena ketakutan karena adanya ancaman massa dan sebagainya. “Sehingga kami menilai putusan ini tidak berhatinurani dan kami akan menggunakan upaya hukum yaitu banding,” tutupnya.

Dalam dakwaan Jaksa, bahwa perbuatan kedua terdakwa bermula pada Sabtu 28 Juli 2018, saat itu korban datang ke bengkel milik terdakwa Gidion. Selanjutnya, pada saat korban membeli oli motor akan tetapi belum bisa membayar, lalu menjaminkan Hp nokia miliknya dan diterima oleh terdakwa Gidion.

Kemudian keesokan hari nya datang seorang laki-laki yang mengaku disuruh oleh korban untuk menebus Hp dan membayar hutang oli kepada terdakwa Gidion sebesar Rp 30 ribu, dan Hp tersebut oleh terdakwa Gidion diserahkan kepada laki-laki tersebut.

Selanjutnya, pada Minggu 3 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB datang istri korban Esmahani menanyakan Hp tersebut lalu terdakwa Gidion mengatakan bahwa Hp tersebut telah ditebus oleh adiknya selanjutnya istri korban Esmahani pulang.

“Sekira pukul 12.30 WIB istri korban datang kembali dengan mengatakan bahwa Hp tersebut belum diambil akan tetapi terdakwa Gidion menjawab bahwa Hp tersebut telah diambil, lalu isteri korban menelpon korban dan berbicara kepada terdakwa Gidion dengan nada tinggi serta mengatakan, “saya tidak mau tau”. Selanjutnya terdakwa Gidion menyuruh istri korban agar korban menemui terdakwa Gidion agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Pada saat terdakwa Gidion baru pulang belanja dagangan dan tiba di toko, pada saat itu terdakwa Gidion bertemu dengan korban kemudian korban berkata dengan nada keras, “gimana Hp saya” dan dijawab oleh terdakwa Gidion yang pada saat itu sedang berada di atas sepeda motor miliknya dan menjelaskan “kan sudah diambil sama adiknya”.

Kemudian korban mengajak terdakwa Gidion untuk mencari ke Kampung Bumi Ratu akan tetapi dijawab oleh terdakwa Gidion, “Gak bisa kalo sekarang saya lagi repot, besok aja kalo dia lewat saya panggil karena saya kenal tetapi tidak tau namanya”.

Saat itu korban langsung menendang terdakwa Gidion hingga terjatuh dari atas motor kemudian korban membacok ke arah muka terdakwa Gidion hingga luka lalu terdakwa pun lari menghindar.

Akan tetapi korban tetap mengejar dan tak lama kemudian datang terdakwa Yusuf Sukarji bermaksud untuk melerai, akan tetapi korban malah membacoknya menggunakan senjata tajam jenis pisau laduk dan mengenai pipi sebelah kiri serta tangan sebelah kanan.

Lalu, terdakwa Gidion berusaha merebut senjata tajam yang dipegang oleh korban hingga melukai tangannya kemudian terdakwa Gidion dengan terdakwa Yusuf Sukarji mengambil batu yang ada di samping tubuhnya.

Dan batu tersebut oleh terdakwa Yusuf dipukulkannya ke arah korban yang mengenai bagian lengan, leher, dan kepala secara berulang kali menggunakan kedua belah tangan terdakwa Yusuf berusaha merebut senjata tajam yang dipegang korban sehingga terlepas.

“Dan terdakwa Gidion dan korban terus berkelahi dengan tangan kosong dengan saling pukul dan saling tendang, hingga kemudian terdakwa Gidion menendang korban kearah perut hingga terjatuh, selanjutnya Yusuf Sukarji kembali menghampiri korban dan mengambil satu buah batu yang terdapat di dekat tubuh korban kemudian batu tersebut dipukulkan ke arah leher dan kepala korban secara berulang,” kata Jaksa. (W9-ars

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.