Kasus Prostitusi Online, Polisi Pastikan VS Artis FTV Pasang Rarif Rp30 Juta

VS diperiksa di Polresta Bandarlampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kepolisian Polresta Bandarlampung menyatakan dan memastikan bahwa wanita berinisial VS yang ditangkap di salah satu hotel di Bandarlampung adalah artis pemain sinetron. Dia juga diduga terlibat kasus prostitusi secara On line.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dari pemeriksaan sementara VS diketahui adalah publik figur pemain sinetron.

“Informasinya begitu (artis),” kata Yan Budi di depan Ruang PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).

Yan Budi membenarkan VS ditangkap di sebuah hotel berbintang di Bandarlampung bersama dua orang lain, yakni I alias MAZ dan MN. “Dugaannya adalah prostitusi online. Tapi kami masih dalami 1 kali 24 jam untuk melihat tindak pidananya,” kata Yan Budi.

Untuk sementara, VS, I alias MAZ dan MN masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Diketahui, VS diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat pada Selasa (28/7/2020) malam.

VS diduga terlibat kasus praktik prostitusi daring dengan tarif puluhan juta rupiah sekali main. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.