Kecanduan Judi Online, Ari Nekat Jualkan Mobil Rental

OKU, Warta9.com – Kegandrungan Ari Setiawan Bin Bustari, warga Rss Sriwijaya Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ini, menghalalkan segala cara hingga nekat menjual mobil rental yang di sewanya akibat kecanduan judi online.

Akibatnya, pria 27 tahun ini harus berhadapan dengan hukum dan di gelandang ke sel tanahan Polres Ogan Komering Ulu.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Tito Travolta Hutauruk menerangkan, tersangka pada Jumat (11/10/ 2019), sekira pukul 21:00 Wib datang kerumah korban dengan tujuan hendak merental atau menyewa mobil.

Maksud tersangkapun berjalan mulus. Tanpa curiga Nazarudin (50) mempercayakan mobil Daihatshu Xenia nopol BG 1627 YA, warna hitam metalic, tahun 2011 untuk dirental tersangka.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyetujui harga sewa Rp 350 ribu/ hari yang diminta oleh korban. Agar terkesan serius, tersangka menyewa mobil selama 2 hari, namun tersangka baru membayar uang rental sebesar Rp 500 ribu, dan sisa Rp 200 ribu dijanjikan akan dibayar setelah pelaku mengembalikan mobil.

“Namun kecurigan korban mulai timbul saat  jatuh tempo mobil belum juga di kembalikan oleh tersangka, dan tersangka sulit dihubungi oleh korban,” terang Kapolres.

Korban warga Jalan Mukmin RT09/RW 03 No 13 A Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat OKU ini, harus menerima kenyataan pahit. Mobil Xenia yang digunakan untuk usaha rental tak tau dimana rimbanya.

Namun sepandai pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Tersangka ternyata berusaha melarikan diri kepulau Jawa, hal ini sudah diantisipasi oleh Polres OKU dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hal ini membuahkan hasil. Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Curuq Kota Tanggerang Selatan, Kamis (14/11/2019) sekira pukul 23:00 Wib.

Tanpa membuang waktu, tersangka langsung di jemput oleh Anggota Reskrim Polres OKU guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, mobil korban telah dijual tersangka di daerah Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, seharga Rp 21 juta, uang tersebut habis digunakan pelaku untuk main judi online,” terang Kapolres, Jumat (15/11).

Saat ini tersangka telah diamankan diruang tahanan Polres OKU. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dikenai pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, diancam dengan hukuman diatas 5 tahun kurungan. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.