Kedapatan Mencuri, Pemuda di Palmerah Ditangkap Polisi

Jakarta, Warta9.com – Seorang warga Komplek Sandang, Palmerah Jakarta Barat berinisial RJC (36) harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya pria ini ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah milik korban Derio Rizky Aldriandra pada Jumat (13/07/18) lalu.

Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RJC berdasarkan laporan korban adanya pencurian. Mendapati laporan tersebut anggota yang dipimpin langsung Panit Reskrim Iptu Suyoto mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mencari bukti-bukti yang ada.

“Setelah dilihat dari rekaman CCTV dan berdasarkan keterangan para saksi maka pelaku dapat diketahui identitasnya,” ujar Kompol Aryono, Jumat (03/08/18).

Dikatakannya, setelah mendapatkan identitas pelaku, Tim Buser berhasil menangkap RJC pada Kamis (2/8) tidak jauh dari TKP. Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti hasil curiannya masih ada di tempat kosannya belum sempat di jual.

“Selain pelaku yang kita amankan, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Jam merk Orient, 1 buah Jam Merk Seiko, 1 buah Handpone Merk Blackberry, dan sepasang Sepatu kulit Merk F warna hitam,” terangnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP,” tukasnya. (W9-Didi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.