Kedapatan Miliki 10 Butir Ekstasi, Yanto Dan Arman Dibekuk Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), bekuk dua warga yang ditengarai sebagai kurir ekstasi, Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

Selain menangkap Yanto (38) warga Jalan Wijaya Kusuma, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan dan Arman Saputra (23) warga Kelurahan Kotabumi, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 butir ekstasi.

Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapoolres setempat, guna penyelidikan selanjutnya.

Kasat Res Narkoba Iptu Andri Gustami, kepada wartawan, Jum’at (18/5/2018) membenarkan penangakapan tersebut. Menurtnya, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi. Itu setelah pihaknya mendapat informasi jika Yanto dan Arman merupakan kurir narkoba.

“Setelah kami mendapatkan informasi itu, salah satu Polwan kami melakukan penyamaran, hingga akhirnya keduanya dapat diamankan,” kata Andri.

Dijelaskan, kali pertama yang ditangkap yakni Yanto saat berada di Jalan Wijaya Kesuma, selanjutnya Arman yang saat itu tengah berada di Jalan Abung Raya Timur (Abrati) Kotabumi.

“10 butir ekstasi belogo Nike kami amankan sebagai barang bukti,” tukasnya. (Rozi/syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.