Kehilangan Segel Tanah Senilai Rp1,5 Miliar, Dikuasai oleh Orang Lain, Korban Laporkan Polisi

Bandarlampung, Warta9.com – Sungguh miris apa yang dialami oleh Ahmad (60), warga Kampung Sinar Banten, Sumut Putri, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Segel tanah milik Almarhum pamannya yang bernama Ali Rahman saat ini berada di tangan orang lain yang tidak ada hubungan saudara atau pun sebagai ahli waris dengan mereka.

Segel tersebut diketahui hilang dicuri berkisar pada awal April 2020, saat kebetulan ia mau mengurus Sporadik tanah mereka atas nama Almarhum Arjuki. Ada dua segel yang di simpan nya. Yakni segel tanah atas nama orang tuanya Almarhum Arjuki dan segel atas nama almarhum Ali Rahman, dirinya terkejut karena segel Ali Rahman tidak ada di tempat penyimpanan.

Atas kejadian tersebut, Ahmad melaporkan kasus pencurian selembar segel tanah seluas kurang lebih 9.000 M2 (sembilan ribu meter persegi) tahun 1960 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Telukbetung tahun 1960 ke Polresta Bandarlampung.

Sesuai Register Laporan Polisi LP/B-1/1776/VIII/2020/LPG/SPK Resta Balam tanggal 21 Agustus 2020.

Menurut Ahmad laporan pencurian tersebut terpaksa dilaporkan akibat segel millik paman nya tersebut saat ini dikuasai oleh seorang bernama Yadi Soekaryadi. “Saya pernah bertemu dengan Pak Yadi yang memegang segel milik paman nya tersebut. Menurutnya segel tersebut digadaikan oleh salah satu adik saya bernama Tarmedi sebagai jaminan hutang dia,” katanya.

Saat itu kata Ahmad, pertemuan di hadiri oleh lurah Sumur Putri meminta saya meng ikhlaskan saja segel yang berada ditangan Yadi Soekaryadi.

“Saya orang awam pak, apakah kalau menggadaikan segel tanah lalu otomatis terjadi jual beli. Kami para ahli waris lainnya tidak pernah mengadaikan segel tersebut kepada siapa pun. Bagaimana dengan ahli waris lainnya selain saya dan saudara lainnya yang mempunyai hak terhadap tanah tersebut
Saya bingung pak. Karena segel tersebut merupakan amanah dari Almarhum bapak saya yang dititipkan oleh orang tua saya selaku anak tertua,” katanya.

“Masa mau saya ikhlaskan begitu saja.
Kami ada 9 saudara sebagai ahli waris Almarhum Ali Rahman merasa tidak pernah menggadaikan atau menjual atau melakukan transaksi jual beli kepada siapa pun terkait tanah milik almarhum. kebetulan paman saya tersebut sampai meninggal tidak mempunyai anak keturunan,” tambahnya.

Sehingga segel dititipkan kepada almarhum Arjuki kakak kandungnya bapak saya.
Lalu oleh bapak saya diberikan kepada saya sebagai anak tertua, saya mohon keadilan melaporkan kejadian ini kepolisi karena mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ujar Ahmad. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.