Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi DOP, BOK dan JKN, Tindak Lanjut Audit BPKP

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara enggan menjelaskan hasil audit BPKP Provinsi Lampung, terkait perkara dugaan korupsi DOP, BOK dan JKN di lingkup Dinas Keaehatan Lampura. Selain kepentingan penyidikan, berkas audit yang diterima pihak Kejaksaan itu masih harus dilengkapi dengan mengumpulkan alat bukti.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Aditya Nugroho didampingi Kasi Intel Hafiez, Selasa (28/07/2020). “Benar, hasil audit dari BPKP sudah kita terima,” kata Aditya.

Namun demikian, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait perkara DOP, BOK dan JKN yang saat ini ditangani pihaknya. Aditya mengaku belum bisa merilis terkait hasil audit BPKP dengan alasan kepentingan penyidikan. Namun dia memasikan ada kerugian negara dari hasil audit itu.

“Audit BPKP itu sudah ada, tapikan gak serta merta langsung kita rilis. Masih ada administrasi untuk menyempurnakan berkas baru. Setelah itu baru kita informasikan lagi, yang pasti ada kerugian negara,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya penanganan perkara dugaan korupsi dilingkup dinas kesehatan Lampung Utara meliputi DOP, BOK dan JKN yang ditangani Kejaksaan Negeri Lampung Utara sudah berjalan satu tahun lebih, namun hingga saat ini masih dalam tahap proses penyidikan.

Lamanya penanganan kasus ini mendapat perhatian dari kalangan ormas dan LSM yang menggelar aksi mendorong Kejari Lampura agar segera menuntaskan dugaan korupsi dilingkup Dinas Kesehatan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiaty Ambarsari kala itu menyampaikan penanganan perkara di lingkup Dinas Kesehatan Lampura masih terus diproses sembari menunggu audit BPKP Lampung, dan saat ini penanganan prosesnya sudah mencapai 80 persen.

“Masih menunggu audit BPKP Lampung terkait penanganan DOP, BOK dan JKN di lingkup Dinas Kesehatan Lampung Utara,” ucapnya. (Rozi/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.