Kejari Bandarlampung Musnahkan Barang Bukti 359 Perkara

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 359 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di mana jaksa menjalankan putusan dari pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari periode 26 November 2019 sampai 17 September 2020. “Sudah hampir setahun. Dan langsung kita musnahkan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Sitaan Negara Kejari Bandarlampung: Ade Sofiansyah mewakili Kajari Bandarlampung: Abdullah Noer Deny, Kamis (17/9/2020).

“Pemusnahan barang bukti ini pun merupakan agenda rutin Kejari Bandarlampung sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut yakni: sabu seberat: 109,97968 gram. Lalu ganja seberat: 1307,2036 gram, dan ekstasi seberat: 194,966 gram. “Serta beberapa kosmetik lainnya,” kata dia.

Kegiatan pemusnahan ini pun nantinya akan direncanakan per periodik. “Kalau enggak satu bulan, atau dua bulan sekali. Kita tahu juga kan barang bukti ini enggak boleh lama ditumpuk,” jelasnya.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini mayoritas narkoba. Paling banyak ganja. Sedangkan untuk senjata api rakitan (senpira) belum kita musnahkan, masih menunggu alat dari Brimob Polda Lampung,” tambah dia.

Untuk pemusnahan barang bukti narkotika ini upaya Kejari Bandarlampung mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba. “Tak hanya itu saja, kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Bandarlampung mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Pun kata dia, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai metode. Untuk daun ganja dan kosmetik dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu dan ekstasi di blender. “Tak lupa pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Bandarlampung tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.