Kejari Bandarlampung Tunggu Alay Tripanca Cicil Sisa Kerugian Negara

Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Erik Yudistira.

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, masih menunggu itikad baik terpidana korupsi, Sugiarto Wiharjo alias Alay terkait pembayaran cicilan sisa kerugian negara.

“Kita sifatnya menunggu, menunggu itikad baik dan pertanggungjawaban dari yang bersangkutan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung, Erik Yudistira di Bandarlampung, Kamis.(7/10/2021)

Dia melanjutnya pihaknya terus melakukan koordinasi bersama terpidana baik melalui penasihat hukum maupun keluarga terpidana.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk membuat terang suatu permasalahan yang ada. “Artinya terkait dengan tindakan hukum segala sesuatu itu kita harus di koordinasikan baik itu dengan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata dia.

Terkait aset pergudangan di Kota Bandarlampung yang telah diserahkan ke kejaksaan sebagai upaya sisa pemulihan kerugian keuangan, Kejari sendiri masih akan memastikan apakah aset tersebut benar-benar milik tetpidana Alay.

“Kita akan pastikan dulu apakah itu benar aset nya, takutnya kalau bukan punya dia malah timbul permasalahan baru nantinya,” kata dia lagi.

Sugiarto Wiharjo alias Alay merupakan terpidana perkara kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana (Bank Tripanca).

Hingga saat ini, sisa kerugian terpidana Alay masih mencapai sebesar Rp95,8 miliar. Terpidana Alay juga sampai saat ini masih belum menyetorkan sisa kerugian negara baik ke Kejati Lampung maupun Kejari Bandarlampung.

Sementara kejaksaan telah menerima aset Alay berupa pergudangan senilai Rp190 miliar yang nantinya akan digunakan sebagai upaya pembayaran sisa kekurangan kerugian negara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.