Kejari Kalianda Musnahkan 12 Pucuk Senpi

Lampung Selatan, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) memusnahkan dua belas pucuk senjata api (Senpi). Kedua belas pucuk senpi itu diantaranya delapan pucuk jenis FN, kemudian dua pucuk pistol organik dan dua pucuk lagi jenis rakitan.

Pemusnahan yang disaksikan Kapolres Lamsel AKBP Syahran Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful M, Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi dan Kepala BNN Lamsel tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari setempat Kamis (15/03/18).

Selain senpi, kegiatan yang melibatkan anggota Forkompinda Lamsel tersebut turut dimusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa narkotika. Pemusnahan sejumlah barang haram itu dengan cara dibakar, antara lain sabu-sabu seberat 1,120 gram, pil ekstasi sebanyak 439 butir, sedangkan ganja seberat 33 kg. Sementara pemusnahan sejumlah senjata api dengan cara dipotong-potong.

Kepala Kejari Kalianda, Sri Indarti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap, baik ditingkat pengadilan pratama maupun ditingkat banding. Barang bukti dimusnahkan, untuk menghindari penyalahgunaan,” katanya. (W9-mara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.