Kejari Lambar Hibahkan Barang Milik Negara Kepada Pemkab Pesisir Barat

Kejaksaan Negeri Lampung Barat menghibahkan Barang Milik Negara kepada Pemkab Pesisir Barat untuk membangun Masjid Agung (Foto : Eva)

Pesibar, Warta9.com – Serahterima hibah Barang Milik Negara dari Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat kepada Pemkab Pesisir Barat, di Aula Lamban Apung, Krui, Selasa (13/07/21).

Acara tersebut dibuka Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal didampjngi Sekdakab Ir. N. Lingga Kusuma, MP, serta dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Didith A. Andiana beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi.

Pada sambutannya, Bupati Agus Istiqlal mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang telah menghibahkan Barang Milik Negara ke Pemda Pesisir Barat untuk pembangunan Masjid Agung yang terletak di didepan kantor Sekdakab Pesisir Barat.

“Semoga dengan pembangunan itu dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, dan mudahan mudahan kita saling memahami tujuan hibah tanah tersebut serta menggunakannya dengan baik,” ujar Agus.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi memberikan arahan, perlu di pahami dalam hibah barang milik negara ini berupa tanah dan bangunan seluas ± 1.468 M², bidang tanah seluas ± 669 M² berikut diatasnya bangunan Gedung Kantor dengan luas ± 300M² dengan sertifikatnya atas nama Christian.

Sementara Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, Didith A. Andiana mengungkapkan, KPKNL merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang merupakan Unit Eselon I pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dia menjelaskan, Aset atau barang milik negara adalah semua diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

“Artinya Pengelolaan Aset Negara tersebut tak hanya berupa proses administratif semata, tetapi juga harus dipikirkan bagaimana cara meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola Aset tersebut,” imbuh dia.

Hibah yang diberikan kepada Daerah adalah sebagai salah satu bentuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan daerah dan dikelompokkan sebagai salah satu komponen lain-lain pendapatan dalam APBD. Penerimaan ini bersifat tidak mengikat karena tidak harus dibayar kembali oleh Daerah.

Dengan Pelaksanaan Hibah Atas Barang Milik Negara tersebut diharapkan agar Barang Milik Negara tetap aman dan dapat digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat. (W9-Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.