Kejari Lampura Dalami Dugaan “Raibnya” dana OP dan BOK 2018

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memastikan pekan depan akan menindaklanjuti dugaan ‘raibnya’ dana Operasional Puskesmas (OP) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2018 di Dinas Kesehatan kabupaten setempat.

Kepala Seksie Intelijen (Kastel) Kejari Lampura, Hefiezd mengatakan, kejelasan untuk memproses lebih lanjut kasus tersebut paling lambat dilakukan pekan depan menginggat dirinya belum sempat berkoordinasi dengan pimpinan.

“Ya, saya belum sempat melapor dan berkoordinasi dengan ibu Kajari terkait persoalan itu. Beliau sangat sibuk. Saat ini aja beliau sedang di luar kota. Kemungkinan minggu depan saya menghadap beliau,” kata Hafiezd, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/2).

Dia mengatakan untuk memproses kasus tersebut pihaknya harus terlebih dahulu menerima surat perintah (Sprint) dari atasan. “Ketika sudah turun sprint pasti kita tidak lanjuti. Tunggu saja paling pekan depan saya menghadap Kajari,” ujarnya.

Informasi yang beredar terkait dugaan ‘raibnya’ dana OP selama enam bulan dan dana BOK selama tiga bulan di seluruh Puskesmas yang ada di Lampura.

Kepala Dinas Kesehatan Lampura, Maya Mestissa telah memenuhi  panggilan pihak Kejaksaan setempat. Informasi tersebut dibenarkan oleh sumber dari kantor Kejari itu sendiri. “Kemarin sore, antara jam 4 hingga jam 5 sore saya melihat Kadiskes (Maya Mestissa) datang kesini,” terang sumber.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beberapa sumber mengungkapkan bahwa di tahun 2018 yang lalu dana OP yang bersumber dari APBD selama enam bulan tidak cair dan dana BOK yang bersumber dari APBN selama tiga bulan tidak dicairkan.

Berita tersebut sempat disanggah oleh Maya Mestissa selalu Kadis Kesehatan dengan menyatakan masalah OP dan BOK sudah clear alias tidak ada masalah. Pernyataan Maya Mestissa pun dibantah oleh beberapa sumber.

Dugaan kasus tersebut menarik perhatian publik tak terkecuali aktivis dan lembaga yang concern memerangi praktik tindak pidana korupsi. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.