Kejari Musnahkan Narkotika dan Uang Palsu

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, memusnahkan barang sitaan dari para pelaku tindak kejahatan. Pemusnahkan barang sitaan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari, Kamis (17/5/2018).

Barang yang dimusnahkan tersebut yakni, Sabu-sabu seberat 125 gram, ganja seberat 2 kilogram, ekstasy 10 gram, uang palsu sebesar Rp90 juta dan berbagai obat-obatan dan kosmetik. “Barang yang kita musnahkan adalah barang-barang yang sudah inkrah,” ujar Kepala Kejari Bandarlampung Hentoro, SH, Kamis (17/5).

Ia menambahkan, pihaknya juga telah memusnahkan obat-obatan terlarang yang disita oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung. “Tapi sudah kita musnahkan semua obat-obatannya, bersama narkoba lainnya,” ucapnya.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Waka Polresta Bandarlampung AKBP Yudi Chandra, perwakilan dari BNN Ricard L Tobing kabid pemberantasan BNN Lampung dan Perwakilan dari BPPOM Lampung serta jajaran Kejari Bandarlampung. (W9-ars/adm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.