Kejari Sarolangun Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Jambi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sarolangun, segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) Lidung, Kecamatan Sarolangun, menyusul audit kerugian negara dalam kasus tersebut sudah diterima.

“Kami segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD Lidung, Sarolangun pada Kamis 22 Juli 2021. Semua saksi yang terlibat dalam kasus ini sudah kita periksa,” kata Kepala Kejari Sarolangun melalui Kasi Pidsus Abdul Haris, Senin (19/7/2021).

Dia menambahkan, jika tersangkanya sudah ditetapkan, maka penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan, dan selanjutnya tersangka ditahan.

“Setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan. Demikian juga kasus korupsi DD Lidung setelah ditetapkan tersangka akan ditahan demi kelancaran proses penyidikan selanjtunya,” ujarnya.

Penahanan tersangka dilakukan agar proses penyidikan lanjutan dapat berjalan lancar. Selain itu, penahanan tersangka dilakukan penyidik Kejari Sarolangun, sebagai antisipasi tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama.

Dia memastikan proses yang dilakukan pihaknya, ditemukan indikasi yang mengarah kepada kerugian negara akibat pekerjaan pembangunan jalan rabat beton sepanjang 840 meter, yang bersumber dari DD 2019 sebesar Rp627 juta.

“Selain itu, juga akan melakukan expose kasus lainnya, seperti kasus Damkar, untuk Kasus Damkar ada dua laporan yang akan kita sampaikan saat Expose di kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun,” tandas Haris. (W9-dh)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.